6 Bulan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Tanpa Perkembangan

6 Bulan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Tanpa Perkembangan

Poster dukungan publik untuk Novel Baswedan yang 6 bulan pasca penyerangan kasusnya tidak mengalami perkembangan (Foto: ICW)

SURABAYA (suaramuslim.net) – Tepat 6 bulan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terhitung sejak 11 April 2017 dan secara hukum nyaris tanpa perkembangan. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kawan dekat Novel Baswedan yang aktif mengadvokasi kasus penyerangan Novel, dalam siaran persnya mengatakan perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan nihil perkembangan  justru semakin kusut dan kabur dengan berbagai tuduhan dugaan kriminalisasi yang dialamatkan kepada Novel.

“Meski berbagai media dan kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan banyak hal secara terbuka terkait dengan dugaan-dugaan siapa pelaku penyiraman terhadap Novel, sampai 180 hari penyerangan terjadi tidak diketahui siapa teroris-teroris penyerangan tersebut dan apa latarbelakang penyerangannya” tegas Dahnil.

Sementara terkait perkembangan kesehatan mata kiri Novel Baswedan yang terkena siraman air keras menunjukkan tanda-tanda positif pasca operasi.

“Setelah operasi tahap pertama pada mata sebelah kiri Novel pada tanggal 17 Agustus 2017 yang lalu, normalnya Novel akan masuk kamar operasi kembali untuk operasi tahap kedua 3-4 Bulan setelah operasi pertama dilaksanakan. Namun, kehendak Allah SWT diatas segalanya, karena terjadi akselerasi penyembuhan, maka InsyaaAllah, Novel tidak perlu menunggu 3-4 Bulan lagi untuk melakukan operasi tahap kedua, dan akan dilakukan operasi tahap kedua pada sekitar pertengahan bulan Oktober ini. Dan, InsyaaAllah Novel sudah bisa kembali ke Tanah air dan bertugas di KPK, pada awal Atau pertengahan November 2017 nanti” kata Dahnil.

Dahnil menambahkan bahwa Novel Baswedan sudah tidak sabar kembali bertugas sebagai penyidik KPK, untuk menuntaskan berbagai PR kasus-kasus korupsi yang ia tangani.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor: Muhammad Nashir

 

 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment