Lakum Diinukum Wa Liyadiin, Penggalan Surat Al Kafirun

Lakum Diinukum Wa Liyadiin, Penggalan Surat Al Kafirun

Lakum Dinukum Wa Liyadin Penggalan Surat Al Kafirun

Suaramuslim.net – Surat ini adalah surat makkiyah, surat yang diturunkan pada periode Makkah, meskipun ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa, surat ini turun pada periode Madinah.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa, surat ini adalah surat penolakan (baraa’) terhadap seluruh amal ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, dan yang memerintahkan agar kita ikhlas dalam setiap amal ibadah kita kepada Allah, tanpa ada sedikitpun campuran, baik dalam niat, tujuan maupun bentuk dan tata caranya. Karena setiap bentuk percampuran di sini adalah sebuah kesyirikan, yang tertolak secara tegas dalam konsep aqidah dan tauhid Islam yang murni.

Meskipun kita diperbolehkan untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir dalam berbagai bidang kehidupan umum (lihat QS. Luqman [31]: 15, QS. Al-Mumtahanah [60]: 8 dan yang lainnya), namun khusus dalam masalah agama yang meliputi aqidah, ritual ibadah, hukum, dan semacamnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat ini, kita harus bersikap tegas kepada mereka, dengan arti kita harus bisa memurnikan dan tidak sedikitpun mencampuradukkan antara agama kita dan agama mereka.

Disebutkan bahwa sebab turunnya (sababun nuzul) surat ini adalah bahwa, setelah melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dakwah Islam, orang-orang kafir Quraisy akhirnya mengajak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkompromi dengan mengajukan tawaran bahwa mereka bersedia menyembah Tuhan-nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama satu tahun jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersedia ikut menyembah tuhan-tuhan mereka selama satu tahun. Maka Allah sendiri yang langsung menjawab tawaran mereka itu dengan menurunkan surat ini (lihat atsar riwayat Ath-Thabrani, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas ra).

Keutamaan Surat Ini

Disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa, nilai surat ini setara dengan seperempat Al-Quran. Diantaranya riwayat dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam  bersabda, ”Qul huwaLlahu ahad setara dengan sepertiga Al Quran, dan Qul yaa ayyuhal kaafiruun setara dengan seperempat Al Quran” (HR. Ath-Thabrani).

Dalam banyak riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam biasa membaca Surat Al-Kafirun dan Surat Al-Ikhlas dalam berbagai macam shalat, diantaranya dalam dua rakaat shalat sunnah fajar (HR. Muslim dari Abu Hurairah ra), shalat sunnah ba’diyah maghrib (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa-i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Ibnu Umar ra), shalat sunnah tawaf (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah ra), dan shalat witir (HR. Al-Hakim dari Ubay bin Ka’ab ra).

Beberapa riwayat juga menyebutkan disunnahkannya membaca Surat Al-Kafirun sebelum tidur, diantaranya hadits riwayat Naufal bin Mu’awiyah Al-Asyja’i, dimana beliau meminta diajari sebuah bacaan yang sebaiknya dibaca sebelum tidur. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ”Bacalah Qul yaa ayyuhal kaafirun sampai akhir surat, lalu langsung tidurlah sesudah itu, karena sesungguhnya surat tersebut adalah penolakan terhadap kesyirikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan lain-lain).

Kandungan Umum

Secara umum, surat ini memiliki dua kandungan utama. Pertama, ikrar kemurnian tauhid, khususnya tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Kedua, ikrar penolakan terhadap semua bentuk dan praktek peribadatan kepada selain Allah, yang dilakukan oleh orang-orang kafir. Dan karena kedua kandungan makna ini begitu urgen dan mendasar sekali, sehingga ditegaskan dengan berbagai bentuk penegasan yang tergambar secara jelas di bawah ini.

Pertama, Allah memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memanggil orang-orang kafir dengan khitab (panggilan) ’Yaa ayyuhal kafirun’ (Wahai orang-orang kafir), padahal Al Quran tidak biasa memanggil mereka dengan cara yang vulgar semacam ini. Yang lebih umum digunakan dalam Al Quran adalah khitab semacam ‘Yaa ayyuhan naas‘ (Wahai sekalian manusia) dan sebagainya.

Kedua, pada ayat ke-2 dan ke-4 Allah memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyatakan secara tegas, jelas dan terbuka kepada mereka, dan tentu sekaligus kepada setiap orang kafir sepanjang sejarah, bahwa beliau (begitu pula ummatnya) sama sekali tidak akan pernah (baca: tidak dibenarkan sama sekali) menyembah apa yang disembah oleh orang-orang kafir.

Ketiga, pada ayat ke-3 dan ke-5 Allah memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menegaskan juga dengan jelas dan terbuka bahwa, orang-orang kafir pada hakikatnya tidak akan pernah benar-benar menyembah-Nya. Dimana hal ini bisa pula kita pahami sebagai larangan atas orang-orang kafir untuk ikut-ikutan melakukan praktek-praktek peribadatan kepada Allah sementara mereka masih berada dalam kekafirannya. Mereka baru boleh melakukan berbagai praktek peribadatan tersebut jika mereka sudah masuk ke dalam agama Islam.

Keempat, Allah lebih menegaskan hal kedua dan ketiga di atas dengan melakukan pengulangan ayat, dimana kandungan makna ayat ke-2 diulang dalam ayat ke-4 dengan sedikit perubahan redaksi nash, sedang ayat ke-3 diulang dalam ayat ke-5 dengan redaksi nash yang sama persis. Adanya pengulangan ini menunjukkan adanya penafian atas realitas sekaligus larangan yang bersifat total dan menyeluruh, yang mencakup seluruh waktu (yang lalu, kini, yang akan datang dan selamanya), dan mencakup seluruh bentuk dan macam peribadatan.

Kelima, Allah memungkasi dan menyempurnakan semua hal di  atas dengan penegasan terakhir dalam firman-Nya: ’Lakum diinukum wa liya diin’ (Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku). Dimana kalimat penutup yang singkat ini memberikan sebuah penegasan sikap atas tidak bolehnya pencampuran antara agama Islam dan agama lainnya. Jika Islam ya Islam tanpa boleh dicampur dengan unsur-unsur agama lainnya dan demikian pula sebaliknya. Ayat ini juga memupus harapan orang-orang kafir yang menginginkan kita untuk mengikuti dan terlibat dalam peribadatan-peribadatan mereka.

”Lakum Diinukum Waliya Diin”

Ayat pamungkas yang merupakan ringkasan dan kesimpulan seluruh kandungan surat Al-Kafirun ini, secara umum semakna dengan firman Allah yang lain dalam QS. Yunus [10]: 41, dan mungkin juga QS. Al-Qashash [28]: 55, serta yang lainnya. Dimana semuanya berintikan pernyataan dan ikrar ketegasan sikap setiap orang beriman terhadap setiap orang kafir, tanpa adanya sedikitpun toleransi, kompromi dan pencampuran, jika terkait secara khusus tentang masalah dan urusan agama masing-masing, yakni yang meliputi aspek akidah, ritual ibadah dan hukum.

Namun demikian dari sisi yang lain, jika kita renungkan, surat inipun dari awal sampai akhir, sebenarnya juga mengandung makna sikap toleransi Islam dan kaum muslimin terhadap agama lain dan pemeluknya. Yakni berupa sikap pengakuan terhadap eksistensi agama selain Islam dan keberadaan penganut-penganutnya. Meskipun yang dimaksud tentulah sekadar pengakuan terhadap realita, dan sama sekali bukan pengakuan pembenaran.

Dan hal itu didukung oleh pernyataan yang menegaskan bahwa, tidak boleh ada pemaksaan untuk masuk agama Islam, apalagi agama yang lain, yakni dalam firman Allah: ”Laa ikraaha fiddiin” (QS. Al-Baqarah [2]: 256). Dan hal itu lebih dikuatkan lagi dengan dibenarkannya kaum mukminin bergaul, berhubungan, berinteraksi dan bekerjasama dengan kaum kafirin dalam berbagai bidang kehidupan umum, seperti bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi, bisnis dan perdagangan, politik, pemerintahan dan kenegaraan, dan lain-lain. Yang jelas semua bidang selain bidang khusus agama yang mencakup masalah aqidah, ritual ibadah dan hukum.

Nah bahwa ada dua sikap terkait pola hubungan antara ummat Islam dan ummat lain tersebut, haruslah dipahami secara benar dan proporsional, baik oleh kaum muslimin maupun juga oleh kaum non muslimin, agar tidak terjadi kerancuan-kerancuan, atau pencampuran-pencampuran, atau bahkan pembalikan-pembalikan sikap, sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Yakni bahwa, dalam bidang-bidang kehidupan umum, dibenarkan seorang mukmin bersikap toleransi dengan berinteraksi dan bahkan bekerjasama dengan anggota masyarakat non mukmin. Namun khusus di bidang urusan agama yang terkait masalah aqidah, ritual ibadah dan hukum, sikap tegaslah yang harus ditunjukkan, seperti yang telah dijelaskan diatas.

Dan sebagai penutup, berikut akan disebutkan poin-poin kesimpulan umum dari kandungan makna surat Al-Kaafiruun, khususnya kalimat pamungkasnya: ”Lakum diinukum waliya diin”:

  1. Secara umum Islam memberikan pengakuan terhadap realita keberadaan agama-agama lain dan penganut-penganutnya. Disamping dari kalimat “Lakum diinukum waliya diin“, makna tersebut juga diambil firman Allah yang lain seperti “Laa ikraaha fid-diin“, yang berarti Islam mengakui adanya kebebasan beragama bagi setiap orang, dan bukan kebebasan mengganggu, mempermainkan atau merusak agama yang ada.
  2. Dan karenanya, Islam membenarkan kaum muslimin untuk berinteraksi dengan ummat-ummat non muslim itu dalam bidang-bidang kehidupan umum.
  3. Namun di saat yang sama Islam memberikan ketegasan sikap ideologis berupa baraa’ atau penolakan total terhadap setiap bentuk kesyirikan aqidah, ritual ibadah ataupun hukum, yang terdapat di dalam agama-agama lain.
  4. Maka tidak boleh ada pencampuran antara Islam dan agama-agama lain dalam bidang-bidang aqidah, ritual ibadah dan hukum.
  5. Begitu pula antar ummat muslim dan ummat kafir tidak dibenarkan saling mencampuri urusan-urusan khusus agama lain.
  6. Kaum muslimin dilarang keras ikut-ikutan penganut agama lain dalam keyakinan aqidah, ritual ibadah dan ketentuan hukum agama mereka.

Ummat Islam tidak dibenarkan melibatkan diri dan bekerja sama dengan penganut agama lain dalam bidang-bidang yang khusus terkait dengan keyakinan aqidah, ritual ibadah dan hukum agama mereka.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment