Jakarta (Suaramuslim.net) – Rachmawati Soekarnoputri menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa dan menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung tidak tepat sasaran. Justru menurut Rachmawati yang seharusnya diperiksa KPK adalah kakak kandungnya yang juga mantan Presiden ke- 5 Megawati Soekarnoputri.
“Menurut saya bukan Syafruddin Tumenggung yang diperiksa, tapi siapa yang memberi kebijakan Inpres Nomor 18 Tahun 2002. Pada waktu Presiden Megawati,” ujar Rachmawati saat memberi pidato dalam acara Dialog Kebangsaan 2019 Presiden Harapan Rakyat di Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Ia menilai kasus korupsi BLBI adalah kasus besar yang paling menyangsarakan rakyat. Sampai dengan saat ini negara sudah rugi triliunan rupiah, diiperkirakan akan terus bertambah hingga puluhan tahun ke depan.
“Sampai saat ini sudah tujuh ribu triliun, negara dirugikan rakyat dirugikan, karena harus tiap tahun membayar tujuh ribu triliun,” ungkap Rachmawati.
Oleh karena itu, kendati Megawati Soekarnoputri adalah kakak kandungnya sendiri, itu tidak membuatnya bungkam untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut.
“Saudara tahu itu memang saudara saya, tapi saya tetap sebutkan” tegas Rachmawati.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir