Jokowi Teken Perpres Gaji Dewan Pengarah BPIP Di Atas Rp 100 Juta

Jokowi Teken Perpres Gaji Dewan Pengarah BPIP Di Atas Rp 100 Juta

Sikap Ombudsman Terkait Gaji BPIP
Presiden Joko Widodo dalam sebuah pertemuan dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri (foto: istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di antaranya mengatur gaji dewan pengarah, pejabat hingga pegawai BPIP pada Rabu (23/5).

Dalam lampiran Perpres tersebut tercantum gaji untuk Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000,-. Sementara gaji untuk anggota dewan pengarah sebesar Rp 100.811.000,-.

Anggota Dewan pengarah BPIP terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Agil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Kemudian Kepala BPIP yakni Yudi Latief mendapatkan gaji sebesar Rp 76.500.000,-, kemudian Wakilnya sebesar Rp 63.750.000,- , gaji deputi sebesar Rp 51.000.000,- dan staf khusus sebesar Rp 36.500.000,-.

Selain gaji, perpres nomor 42 tahun 2018 juga mengatur biaya perjalanan dinas bagi dewan pengarah, pimpinan, pejabat hingga pegawai.

BPIP sendiri adalah lembaga yang baru saja didirikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang sebelumnya berubah dari lembaga bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

 

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

 

 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment