Mahfud MD Apresiasi Gugatan Perpres Gaji BPIP ke MA

Mahfud MD Apresiasi Gugatan Perpres Gaji BPIP ke MA

mahfud md
Mahfud MD, Menkopolhukam kabinet Indonesia Maju, foto: Wikipedia

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Salah satu anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pembinaan Pancasila Prof Dr Moh Mahfud MD mengapresiasi pihak-pihak yang hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diantaranya mengatur soal gaji dewan pengarah BPIP.

“BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silakan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada pemerintah atau kepada MAKI” ujar Mahfud melalui keterangan tertulis di akun twitternya pada Ahad (27/5).

Sementara Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan pada Ahad (27/5) menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Kamis (31/5/2018) besok akan kami masukkan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu,” tegas Boyamin.

Menurutnya gaji itu membuat pengabdian pucuk pimpinan dan anggota BPIP menjadi jelek di mata publik.

“Mestinya, untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila bertugas kunjungan ke daerah” ujar Boyamin.

Seperti diketahui sebelumnya, melalui Perpres Nomor 42/2018 Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri akan digaji sebesar Rp 112.548.000,-. Sementara untuk anggota dewan pengarah akan digaji sebesar Rp 100.811.000,-.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment