AJI Jakarta Kecam Vonis 7 Tahun Penjara Jurnalis Reuters di Myanmar

AJI Jakarta Kecam Vonis 7 Tahun Penjara Jurnalis Reuters di Myanmar

AJI Jakarta Kecam Vonis 7 Tahun Penjara Jurnalis Reuters di Myanmar
AJI Jakarta Kecam Vonis 7 Tahun Penjara Jurnalis Reuters di Myanmar (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam vonis penjara 7 tahun yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap 2 jurnalis Reuters Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28 tahun). Vonis tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, sekaligus preseden buruk dan kemunduran besar bagi demokrasi Myanmar.

Kemenangan Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyii (Peraih Nobel Perdamaian) pada 2010, tidak menjamin kebebasan pers di Myanmar kian membaik. Pada 2017, 20 wartawan lokal dituntut di pengadilan karena dianggap melanggar UU Telekomunikasi.

“Kondisi kebebasan pers di sana memburuk sejak militer mengintervensi konflik horizontal di Negara Bagian Rakhine, pada Agustus 2017. Kekerasan terhadap komunitas Muslim Rohingya terus terjadi, menyebabkan lebih dari 700.000 orang melarikan diri ke Bangladesh. Militer terus berupaya menutup akses jurnalis, baik lokal maupun internasional, untuk meliput tragedi kemanusiaan itu.” Ujar ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri dalam keterangan pers yang diterima Suaramuslim.net, Jum’at (7/9). ‭

Sementara itu, Reporters Sans Frontieres (RSF), organisasi jurnalis lintas negara yang mendukung kebebasan pers, menempatkan Myanmar pada posisi 137 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia tahun 2018. Angka itu turun 6 peringkat dari tahun sebelumnya, dan menjadi tren negatif untuk yang pertama kalinya bagi Myanmar sejak 2013.

“penting bagi Myanmar dan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk menciptakan kondisi pers bebas, yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.” tambanya.

Vonis 7 tahun penjara terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo memperburuk kebebasan pers di Myanmar. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo saat itu tengah menyelidiki pembunuhan 10 warga Rohingya di Desa Inn Din, pada September 2017.

Keduanya berhasil memperoleh beberapa dokumentasi foto yang menunjukkan kesepuluh orang itu sedang berlutut menunggu detik-detik eksekusi. Foto lainnya menunjukkan mayat dikubur dengan tubuh penuh luka tembak.

Reuters menerbitkan laporan tersebut pada Februari 2018, dimana laporan itu menjadi salah satu pendorong dunia internasional untuk menyelidiki keterlibatan militer terhadap kekerasan etnis Rohingya. Laporan akhir penyelidik dari Perserikatan Bangsa-bangsa berkesimpulan bahwa militer Myanmar telah melakukan upaya Genosida terhadap etnis Muslim Rohingya. Untuk itu, panglima tertinggi dan lima jendral lainnya harus bertanggung jawab.

Namun, nasib naas menimpa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo pada Selasa (12/12/2017) malam. Mereka diundang makan malam dengan para petinggi polisi di luar Kota Yangoon, dan langsung di tahan secara terpisah malam itu juga. Keesokan harinya, pemerintah mengkonfirmasi bahwa keduanya ditahan karena diduga melanggar UU Kerahasiaan Negara.

Senin (3/9) kemarin, pengadilan menjatuhkan vonis masing-masing 7 tahun penjara untuk Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Keduanya dianggap bersalah karena berusaha untuk membongkar dokumen resmi negara yang berpotensi “secara langsung atau tidak langsung berguna untuk musuh”.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment