Sekolah Lokal Rasa Internasional

Sekolah Lokal Rasa Internasional

Sekolah Lokal Rasa Internasional

Judul                   : Sekolah Lokal Berkualitas Internasional
Pengarang          : Capri Anjaya
Penerbit              : PSSDM
Tahun Terbit       : 2017
Jumlah Halaman : 198 halaman

Suaramuslim.net – Beberapa tahun yang lalu, dunia pendidikan Indonesia pernah mengenal SBI (Sekolah Bertaraf Internasional). Apa itu SBI? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Negara maju yang dimaksud adalah negara-negara yang tergabung dalam OECD, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan lainnya. Dengan demikian, Sekolah Bertaraf Internasional adalah sekolah yang telah menjalankan sistem pendidikan nasional dengan baik, ditambah kurikulum luar negeri.

Tujuan pembentukan SBI jelas-jelas untuk menghadapi tantangan globalisasi. Namun maksud baik pemerintah ini ternyata membuat kaget hampir semua lembaga sekolah negeri. Mereka tidak siap. Pemerintah juga bisa memahaminya. Oleh karena itu, pemerintah merancang program rintisan dengan mendirikan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Ternyata, antara harapan dan kenyataan tak sejalan. SBI/RSBI seperti tertusuk di dua lambung. Lambung kanan terkena masalah dana, dan lambung kiri terkena masalah kualitas. Murid harus membayar lebih mahal, tetapi kualitas pembelajaran yang diterima tidak secara esensial lebih baik. Itulah sebabnya, Komite Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menutup SBI/RSBI. Dan hasilnya, pada tanggal 8 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ini bertentangan dengan UUD 1945. Maka, tamatlah riwayat SBI/RSBI.

Penghapusan SBI/RSBI tak berpengaruh apa-apa bagi sekolah swasta. Sebaliknya, label internasional atau global masih banyak ditemukan. Melihat kondisi seperti ini, Menteri Pendidikan Nasional lalu mengeluarkan Permendikbud 31/2014. Efek nyata dari peraturan menteri ini adalah sejak 31 Desember 2014 label “internasional” dihapus dari semua nama sekolah. Sedangkan bagi sekolah  tersebut wajib menggunakan nama Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).

Sebenarnya,  apa sekolah internasional itu?  Sekolah internasional adalah sekolah yang menerapkan sistem pendidikan internasional, beroperasi dalam lingkungan internasional, dan mengadopsi kurikulum internasional.  Lalu, apa perbedaan sekolah internasional dan SPK? SPK pada dasarnya adalah sekolah yang memenuhi syarat sebagai sekolah internasional, ditambah dengan muatan Indonesia. Muatan yang dimaksud adalah akreditasi oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional), jumlah pendidik minimal 30% WNI, kewajiban memuat mata pelajaran Agama, Bahasa Indonesia, PKn, dan melaksanakan ujian nasional.

Dalam buku ini dijelaskan secara detail hal-hal terkait pengelolaan sekolah. Seperti tata kelola, pendidik, fasilitas, keuangan, pemasaran, perizinan, aktivitas pembelajaran, sampai kompetensi lulusan. Sebagai sebuah buku pegangan, buku ini cukup mumpuni untuk dijadikan acuan bagi siapapun yang berkecimpung atau tertarik dengan dunia pendidikan.

Bahkan hal-hal remeh pun, seperti kecenderungan sekolah internasional menggunakan tenaga pendidik asing diguncingkan. Hasil penelitian Hayden (Hayden:2006) menunjukkan fenomena aneh dalam perlakuan terhadap tenaga pendidik asing, baik ke orang tua murid maupun oleh sekolah. Orang tua murid menginginkan anak-anak mereka diajar oleh guru asing. Dalam pandangan mereka, guru asing lebih kompeten. Orang tua meyakini bahwa penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing mereka sempurna. Tuntutan orang tua ini berdampak pada perlakuan sekolah kepada guru asing. Posisi guru asing akhirnya memiliki daya tawar lebih tinggi dibandingkan tenaga lokal. Termasuk juga imbal jasa atau gaji yang diperoleh. Padahal, umumnya sekolah lebih menyukai tenaga lokal yang pernah mengenyam pendidikan di luar negeri sebagai tenaga pendidiknya.

Sementara itu, hal yang tak boleh dilupakan adakah kualitas lulusan. Sebagai sekilas internasional, mereka wajib dibekali kompetensi global. Kompetensi global yang dimaksud adalah kapasitas untuk menganalisis isu-isu global dan multi budaya dari beragam perspektif,  memahami bagaimana perbedaan memengaruhi persepsi, penilaian dan ide diri sendiri dan orang lain. Hal-hal tersebut mengutamakan proses dan daya nalar.

Hal ini pula yang kerap menjadi alasan keengganan sekolah internasional atau SPK untuk mengikuti ujian nasional. Sistem ujian nasional dengan metode pilihan ganda merupakan ujian berbasis hapalan. Sedangkan mereka telah menggunakan proses peningkatan kompetensi melalui rangsangan sifat ingin tahu, experiential learning, berpikir kritis, dan mengembangkan inisiatif. *

Peresensi: Mohammad Efendi *
Editor: Oki Aryono

*Pendidik di SD Al Hikmah Full Day School Surabaya
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment