SURABAYA (Suaramuslim.net) – Media sosial dihebohkan dengan video dua komika yakni Tretan Muslim dan Coki Pardede yang disebut-sebut isinya menistakan agama. Dalam video tersebut, Tretan Muslim-Coki Pardede sedang memasak daging babi dicampur dengan kurma dan madu.
“Untuk pertama kalinya dalam hidup saya melihat daging babi. Nggak bau ya (pas cium daging babi). Coba kita dengarkan, neraka, neraka, api neraka, babi ini neraka. Saya akan memasak daging babi. Ini keren ya seorang chef memasak tanpa dicicipi. Kalau orang Islam bagian terbaik dari babi, dibuang. Tidak ada yang terbaik dari alharamin. Karena daging babi haram, kita akan campurin unsur-unsur Arab, kurma dan madu. Sangat Arab, sangat Timur Tengah sekali. Kira-kira apa yang terjadi makanan haram babi ini dicampur dengan makanan barokah dari kurma dan madu,” ucap Muslim dalam vlognya.
“Sebenarnya karena persiapannya kurang prepare ya, kalau bisa dapatin air zam-zam kan menarik juga dong. Ada daging babi dicampur ini minumnya air zam-zam,” timpal Coki.
“Jadi bagaimana ceritanya kalau sari-sari kurma masuk ke dalam pori-pori apakah cacing pitanya akan mualaf. Kita tidak tahu dong. Dalam (daging babi) ini kan ada cacing pita,” kata Coki Pardede lagi.
Menanggapi hal tersebut, Agus Fachruddin, selaku wali laskar FPI Surabaya melaporkan akun Instagram bernama Tretan Muslim dan Coki Pahlevi yang telah menistakan agama Islam, Senin (22/10).
Agus menyebut, dari kedua akun tersebut, dugaan kuat seorang Aditya Muslim alias Tretan Muslim dan Reza Pardede alias Coki Pardede telah melanggar pasal 156 kuhp jo. Pasal 156a kuhp jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 dan 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaporan dan pengaduan kemarin diterima oleh Fajar Bangkit Sutomo selaku Panit digital forensik subdit V siber bersama Yuangga Dewantara dari Polda Jatim,” tambah Agus.
“Pelaporan dan/atau pengaduan belum mendapatkan nomor LP karena menunggu berkas dinaikkan atau diserahkan ke Dirkrimsus Polda Jatim, setelah itu pihak pelapor (biasanya 2-3 hari) akan dihubungi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir