JAKARTA (Suaramuslim.net) – Anggota DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia cenderung tidak diperhatikan oleh negara. Hal inilah yang mendasari dirinya dan koleganya di DPR menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Pendidikan keagamaan di Indonesia itu (seharusnya) menjadi bagian yang diperhatikan oleh negara secara keseluruhan dan itu menjadi satu hal yang dilihat oleh kita semua berkaitan dengan itu”, ujar Ledia Hanifa kepada Suaramuslimdotnet, Rabu (24/10).
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU Pesantren) telah disetujui menjadi RUU dari usul inisiatif DPR. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (16/10).
Menurt Ledia. Bahkan sampai saat ini belum ada regulasi yang lebih kuat dari pemerintah terkait pengelolaan pesantren dan pendidikan keagamaan.
“Kemudian ketika peserta didik dari lembaga-lembaga pesantren misalnya dalam hal ini itu seringkali tidak diakui karena dia di non formal bukan di formal, itu harus ada regulasi yang kuat dan termasuk pendanaannya karena mereka sebenarnya bagian dari pendidikan tetapi belum diakui sepenuhnya sebagai bagian dari pendidikan”, tambahnya.
Ledia mengakui, bahwa draf RUU telah mereka berikan kepada pemerintah untuk dikaji dan ditindaklanjuti. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait draf RUU yang mereka kirimkan.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir