Tolak Perda Agama, PKS: PSI Tidak Paham Konstitusi dan Pancasila

Tolak Perda Agama, PKS: PSI Tidak Paham Konstitusi dan Pancasila

Sindir PSI, Andi Arief: Jangan Putus Asa, Kalau Luang Kita Makan Bakmi
Ketua Umum PSI Grace Natalie (Foto: Ist)

JAKARTA (Suaramuim.net) – Sikap politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menolak perda-perda agama (perda syariah atau perda injil) dinilai Fraksi PKS DPR sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap falsafah dan dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini ketika ditanya terkait pernyataan Ketum PSI Grace Natalie yang kemudian menimbulkan polemik. Fraksi PKS menyarankan agar PSI memahami konstitusi dan Pancasila secara utuh.

“PSI tidak paham utuh Pancasila dan UUD 1945 yang menempatkan agama dalam posisi yang penting, yang menjiwai semangat kebangsaan, dan yang terpenting menjadi landasan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslimdotnet, Senin (19/11).

Sikap politik PSI itu, kata Anggota Komisi I DPR ini, sebagai bentuk phobia agama yang bisa saja bertendensi memisahkan nilai-nilai agama dalam laku kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kita perlu tanya dengan jelas kepada PSI apa yang mereka maksud dengan perda-perda agama yang mereka tolak. Umumnya perda-perda tersebut mengatur ketertiban hidup bermasyarakat, lebih dari itu bertujuan untuk menjaga moral dan akhlak masyarakat. Apa ini yang mereka tolak?,” tanya Jazuli.

Menurut Jazuli, dalam Pancasila nilai-nilai agama menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan hanya secara implisit, tapi eksplisit dalam pembukaan UUD 1945. Seperti dalam sila pertama Pancasila, Pasal 29 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan YME dan jaminan kebebasan beragama, Pasal 28J bahwa pelaksanaan hak asasi tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, hingga Pasal 31 tentang visi pendidikan nasional untuk menghasilkan SDM yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

“Oleh karena itu perda-perda bahkan undang-undang bukan saja menyerap nilai agama akan tetapi wajib mengambil nilai-nilai tersebut. Negara melalui perangkat aturannya wajib menjamin pelaksanaan nilai agama dilaksanakan secara konsekuen. Itulah mengapa lahir UU Peradilan Agama, UU Haji, UU Zakat, UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal dan kita terima melalui proses bernegara antara DPR dan Pemerintah. Apa ini ditolak juga oleh PSI?” tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment