YLKI: Batalkan Kebijakan Mengeluarkan Industri Rokok dari Daftar Negatif Investasi

YLKI: Batalkan Kebijakan Mengeluarkan Industri Rokok dari Daftar Negatif Investasi

YLKI Dukung Pemblokiran Iklan Rokok Di Internet
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Sauaramuslim.net) – Pemerintah melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution berencana merevisi Perpres No. 44/2016 tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di penanaman modal. Dengan revisi Perpres No. 44/2016 ini akan terdapat 54 bidang usaha yang akan dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satu sektor industri yang dikeluarkan dari daftar DNI tersebut adalah industri rokok. Dikeluarkannya industri rokok dari daftar negatif investasi ini dianggap kontra produktif. Hal ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut YLKI kontra produktif ini karena beberapa hal;

1. Akan terjadi pencaplokan industri rokok nasional oleh industri rokok asing, sebagaimana terjadi pada PT HM Sampoerna dicaplok oleh PT Phillips Morris Internasional, dan anak perusahaan PT Gudang Garam dicaplok oleh Japan Tobacco Company.

Jika hal ini terjadi, dampak konkritnya justru akan terjadi pelarian modal/devisa ke luar negeri. Industri rokok asing mengeruk untung di Indonesia, dan sebaliknya berbagai penyakit dan dampak sosial ekonomi dan finansial akan diwariskan di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat Indonesia akan menanggung warisan tersebut.

2. Buntut setelah pencaplokan (karena ada suntikan dana) maka produksi rokok akan meningkat, pemasaran dan promosi semakin masif dan agresif, dan endingnya adalah konsumsi rokok di tengah masyarakat juga meningkat tajam. Alias pemerintah mendorong agar bermunculan perokok-perokok baru, terutama anak-anak dan remaja. Atau perokok aktif yang sudah eksisting untuk meningkatkan kapasitas merokoknya.

Pemerintah akan berdalih untuk diekspor? Dengan produksi rokok nasional yang tidak kurang dari 350 miliar batang/tahun, 90 persen lebih masuk ke mulut konsumen Indonesia. Hanya sekuku hitamnya saja untuk keperluan ekspor.

3. Konfigurasi yang demikian gamblang, artinya, pemerintah hanya berpikir instan. Benar manakala produksi dan konsumsi naik, pemerintah akan mendulang pendapatan yang lebih banyak via kenaikan cukai, pajak, dan lain-lain. Tetapi ini logika yang sangat instan, bahkan tidak melihat realitas empirik bahwa produksi dan konsumsi rokok yang meningkat tajam, akan berbanding lurus dengan peningkatan kemiskinan, akan berbanding lurus dengan angka kesakitan akibat rokok. Apakah Menteri Perekonominan “buta” dan “budek” bahwa menurut data BPS dan hasil survei Riskesdas, plus data lainnya; konsumsi rokok telah memicu peningkatan kemiskinan di rumah tangga miskin? Demikian juga di sektor kesehatan, konsumsi rokok menyumbang signifikan untuk penyakit katastropik, dan itulah yang menjebol finansial BPJS sehingga semakin bleeding?

Dengan dua fakta itu saja, menurut YLKI, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan industri rokok dari DNI.

Atas dibukanya DNI untuk industri rokok, sama artinya Pemerintah telah menjadikan masyarakat dan konsumen Indonesia sebagai tumbal atas kegagalannya menyelamatkan defisit neraca berjalan.

“Kebijakan ini jelas tidak sejalan dengan visi Nawa Cita yang diusung Presiden Jokowi, yakni meningkatkan sumber daya manusia dan derajat kesehatan rakyat.” Ujar ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/11).

Menurut Tulus, membuka DNI untuk industri rokok adalah jalan yang ‘lempeng’ untuk menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan penghancuran sumber daya manusia Indonesia secara keseluruhan.

“Jadi, pemerintah seharusnya menutup rapat industri rokok dari DNI, bukan malah membukanya. Jangan jadikan masyarakat sebagai tumbal atas kegagalan mengelola perekonomian negara,” kata Tulus.

“Hanya satu kata, batalkan kebijakan mengeluarkan industri rokok dari Daftar Negatif Investasi,” tandas Tulus.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment