JAKARTA (Suaramuslim.net) – Presiden Joko Widodo akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan revisi perpres No. 44/2016 ini akan terdapat 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, salah satunya sektor UMKM.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai kebijakan pemerintah yang mencabut UMKM dari Daftar Negatif Investasi sebagai kebijakan yang berbahaya dan tidak pro ‘wong cilik’.
“Kami melihat kebijakan ini sebagai kebijakan yang tidak pro tehadap wong cilik. Jika revisi perpres ini tetap dilakukan, jelas sekali pemerintah Jokowi menghianati janji kampanye yang katanya mau pro terhadap wong cilik,” kata ketua Umum KAMMI, Irfan Ahmad Fauzi kepada Suaramuslimdotnet, Rabu (21/11).
Menurut Irfan, saat ini masyarakat kecil hanya memiliki dan berkuasa atas sektor UMKM di tengah kuatnya korporasi-korporasi yang telah dikuasai asing.
“UMKM ini adalah sektor terakhir yang dimiliki dan menopang kehidupan masyarakat kecil, jadi kalau sektor ini pun sudah tidak lagi bebas dari investasi asing maka apa lagi yang dipunyai masyarakat?” Tanya Irfan.
Pihaknya, tegas Irfan, akan menginstruksikan keseluruh pimpinan KAMMI daerah dan wilayah untuk menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada wong cilik ini.
“Saya akan instruksikan kepada pimpinan daerah dan wilayah KAMMI untuk menolak kebijakan ini, kalau perlu kami akan turun ke jalan-jalan dan mendatangi pihak pemerintah yang berwenang dengan kebijakan ini,” ungkap Irfan.
“Jangan sampai masyarakat kecil dibiarkan menjadi tumbal dari kebijakan pemerintah yang tidak pro wong cilik ini,” tandas Irfan.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir