BANDA ACEH (Suaramuslim.net) – Bupati Aceh Barat, Ramli Mansur, menginstruksikan jajarannya agar tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak berpakaian sesuai dengan syariat Islam. Layanan publik itu seperti pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga dan berbagai keperluan administrasi lainnya.
Ramli berpendapat, instruksi ini untuk menegakkan hukum syariat Islam berupa Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam yang menjadi salah satu keistimewaan bagi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan jaminan atas pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara tidak boleh dibeda-bedakan. Menurutnya, Bupati Aceh Barat bisa dilaporkan ke Ombudsman.
“Cara berbusana itu kan bagian dari ekspresi dari bagaimana masyarakat meyakini agamanya. Regulasi tentang busana, kita sebut itu diskriminasi karena orang dibatasi hak konstitusionalnya,” katanya sebagaimana dikutip dari BBC, Rabu (10/12).
“Meskipun Aceh menerapkan syariat Islam, itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi yang ada dalam konstitusi. Kan tidak semua penduduk di Aceh beragama Islam?” kata Azriana.
Namun pernyataan Azriana ini dibantah oleh Ombudsman RI Aceh. Menurut Kaper Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin, pihaknya dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat selalu mengacu pada hukum, kepatutan, dan peraturan perundangan.
Masalah pakaian untuk orang Islam di Aceh, kata Taqwaddin, sudah tegas diatur dalam Qanun NAD berkaitan Pelaksanaan Syariat Islam.
Qanun adalah bagian dari peraturan perundangan yang diakui oleh NKRI. Qanun telah secara tersurat disebutkan baik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun di dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Sehingga, semua kaum muslimin dan muslimah di Aceh wajib mengikuti ketentuan Qanun tersebut. Tidak perlu memperdebatkan lagi tentang hal ini,” katanya dalam rilis yang diterima Suaramuslimdotnet, Rabu (12/12).
Busana Syariat Islam Hanya untuk Orang Islam
Taqwaddin menegaskan bahwa busana syariat Islam di Aceh hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Bagi non-muslim tidak berlaku.
“Semua keturunan China yang non-muslim tidak diwajibkan harus berpakaian secara Islam,” tambahnya.
“Jadi, jika ada yang melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Aceh, maka kami tentu saja akan mengacu pada Qanun yang merupakan bagian dari perundangan RI,” katanya lagi.
Aceh adalah daerah khusus dan daerah istimewa yang diatur dengan Undang-undang tersendiri. Salah satu kekhususan Aceh yang ditegaskan dalam UU Pemerintahan Aceh adalah Pelaksanaan Syariat Islam.
Taqwaddin meminta agar dalam memahami HAM tidak hanya dalam perspektif universal, tetapi juga harus mengaitkannya dengan aspek nasional dan sosio-kultural Indonesia. Sementara itu, negara mengakui dan menghormati daerah-daerah istimewa dan daerah-daerah khusus.
“Negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya, begitu pesan konstitusi kita dalam Pasal 18 B ayat (1) dan (2) UUD 1945,” tandas Taqwaddin yang juga dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir