SURABAYA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonsia Jatim dan Gerakan Umat Islam Bersatu Jatim mengeluarkan sikap atas apa yang menimpa muslim Uighur di China. Mereka mengungkapkan bahwa adanya perlakuan Pemerintah RRC kepada muslim Uighur yang sudah melewati ambang batas kewajaran, sudah masuk kategori kekerasan, bahkan kejahatan kemanusiaan.
Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) yang merupakan sebuah lembaga di bawah naungan (MUI Jatim) yang beranggotakan ormas-ormas Islam dan lembaga keislaman di Jawa Timur, menyelenggarakan pertemuan terbatas membahas persoalan tersebut.
Muhammad Yunus, Sekretaris Jenderal GUIB Jatim mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras terhadap pemerintah RRC atas penzaliman, intimidasi, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penangkapan, dan pelarangan ibadah atas muslim Uighur di Xinjiang China.
“Kebijakan Pemerintah RRC yang secara sistematis melakukan penzaliman, intimidasi, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penangkapan, dan pelarangan ibadah atas muslim Uighur di Xinjiang China merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan melecehkan hukum internasional, karena kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang paling mendasar sebagaimana diatur dalam international covenant on social and political rights,” tambahnya seperti keterangan pers yang diterima Suaramuslimdotnet, Kamis (20/12/18).
“Mendesak Pemerintah RRC agar dalam waktu sepekan setelah pernyataan ini, untuk dapat menghentikan intimidasi yang secara sistematis terhadap muslim Uighur di Xinjiang China, karena hal itu bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights,” tegasnya.
GUIB Jatim juga mendesak Organisasi Kerja Sama negara Islam (OKI), PBB dan Komnas HAM RI melakukan upaya sistematis dalam rangka menyelamatkan muslim Uighur.
“Bersikap tegas terhadap Rezim RRC untuk memberikan hak-hak sipil bagi mereka, dan secara khusus meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah RRC,“ pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir