SURABAYA (Suaramuslim.net) – Sembilan tahun warga Desa Lakardowo Kabupaten Mojokerto hidup berdampingan dengan racun limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dikelola oleh perusahaan yang bernama PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi). Namun dalam praktiknya hanya sebagian kecil yang diolah, sebagian besarnya langsung ditimbun dalam tanah tanpa menggunakan alas dan pembatas dengan tanah. Sehingga lindi dari limbah B3 yang tertimbun meresap ke sumber air dan sumur warga.
“Sebelum adanya PT PRIA di Lakardowo warga setempat sangat aman menggunakan air sumur mereka. Desa Lakardowo terdiri dari lima dusun yaitu: Kedung Palang, Sambi Gembol, Sumber Wuluh, Selang, dan Lakardowo. Ada tiga dusun (Dusun Kedung Palang, Dusun Sambu Gembol, Dusun Sumber Wuluh) yang paling terdampak akibat aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh PT PRIA,” ujar Syifa Korlap aksi Aliansi Solidaritas untuk Desa Lakardowo, Kamis di Surabaya (10/1/2019).
“Kualitas air dari tiga dusun tersebut berangsur menurun tiap harinya, uji TDS (Total Disolvet Solit) kandungan terlarut dalam air yang dilakukan oleh Sutamah dan Rumiati dari GREEN WOMAN (Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri) menunjukan hasil yang melewati ambang batas baku mutu. Sehingga warga Desa Lakardowo harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-harinya,” tegasnya.
“Warga juga merasa terganggu akibat asap hitam pekat yang dikeluarkan dari cerobong pembakaran limbah medis PT PRIA. Dengan jarak yang tak jauh dari pemukiman asap tersebut mengenai beberapa lahan pertanian warga dan mengganggu tiga sampai lima dusun sekaligus yang ada di sekitar pabrik,” tambahnya.
Setiap hari warga Desa Lakardowo harus menikmati bau busuk yang menyengat dari aktifitas PT. PRIA, bau tersebut dirasakan mulai dari pagi hingga menjelang malam. Dalam Hari Lingkungan Hidup Indonesia ini warga Desa Lakardowo mendesak pemerintah Daerah khususnya Gubernur Jawa Timur melakukan beberapa hal:
1. Meminta Gubernur Jatim selaku pemerintah daerah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan yang ada di Lakardowo. Dengan mendesak PT PRIA selaku perusahaan yang mempunyai limbah B3 untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan di Desa Lakardowo.
2. Memberikan jaminan kesehatan bagi warga Desa Lakardowo yang terdampak akibat aktifitas yang ditimbulkan oleh PT.PRIA. Dengan memberikan pengobatan dan penanganan serius secara berkala kepada masyarakat. Dikarenakan masih banyak dampak gatal-gatal yang terus bermunculan tiap harinya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir