BANDUNG (Suaramuslim.net) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Jawa Barat mengecam tindakan penganiayaan terhadap dua jurnalis foto yang sedang meliput aksi May Day di Bandung oleh polisi, Rabu (1/5).
Ketua IJTI Jawa Barat, Iqwan Sabba Romli mengatakan, seorang jurnalis dilindungi Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku, seharusnya aparat kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi jurnalis.
IJTI Jabar pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” jelas Iqwan dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net.
Dari bukti video hasil visum salah satu wartawan atau fotografer Tempo, atas nama Reza, lanjut Iqwan, pasca kekerasan yang menimpanya, Reza mengalami lebam di bagian otot kaki. Hasil visum tersebut akan menjadi bukti laporan ke Polrestabes Bandung.
“IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut, hingga proses hukum,” pungkasnya.
Reporter: Saifal
Editor: Muhammad Nashir