SURABAYA (Suaramuslim.net) – Dalam dua tahun ke depan, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) dipercaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi Kepala Sekolah. Amanah tersebut tertuang dalam MoU antara Unusa dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud.
Dalam MoU yang ditandatangani pada 12 Juli 2019 disebutkan, dalam rangka meningkatkan komptensi kepala sekolah untuk mendukung tercapainya mutu pendidikan yang akan dilakukan melalui Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Unusa dipercaya untuk melakukannya selama dua tahun ke depan.
Demikian disampaikan Rektor Unusa, Prof Dr Ir Achmad Jazidie M.Eng, kepada wartawan dalam jumpa pers, Rabu (31/7) siang.
“Unusa melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berkomitmen untuk terus ikut dalam meningkatkan mutu pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya Unusa juga dipercaya dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD oleh Kemenristekdikti yang kini telah memasuki angkatan ke lima,” lanjutnya.
Karena itu, Rektor menambahkan, dengan ditunjuknya kembali oleh Kemendikbud terkait dengan pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah, makin mengukuhkan komitmen Unusa dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Dulu untuk menjadi kepala sekolah tidak perlu Diklat, kini Kementerian menyaratkan untuk itu, dan pengalaman Unusa dalam melaksanakan PPG SD saya pikir menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan Diklat Kepala Sekolah,” katanya.
Sementara di tempat terpisah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Supriano mengatakan, penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) berkaitan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (PPKS) merupakan amanah yang tertuang dalam Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
“Sejak keluarnya Permendikbud No. 6 tahun 2018, Guru dan Kepala Sekolah punya kedudukan jelas, sama-sama profesi strategis dalam menumbuhkembangkan institusi sekolah,” katanya.
Supriano menjelaskan, guru sebagaimana definisinya adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik, sedang Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
“Dengan kedudukan yang jelas seperti itu, maka seorang yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, selain memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) juga diwajibkan memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Jika NRG diperoleh dari proses sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profresi, maka NUKS diperoleh melalui pelatihan Penguatan Kepala Sekolah atau Diklat Calon Kepala Sekolah untuk memperoleh tunjangan sebagai kepala sekolah,” katanya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir