JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku setuju dengan adanya wacana pemberian kontrak politik untuk capim KPK oleh Komisi III DPR RI. Fahri menilai kontrak politik itu harus ada agar pimpinan KPK kedepan taat dengan UU.
“Mungkin di antaranya karena Komisi III selama ini menjadi saksi penyimpangan pemahaman pimpinan KPK yang setelah jadi pimpinan, enggak lagi ikut Undang-Undang (UU KPK), tapi ikut SOP (standard operational procedure). Ikut wadah pegawai. Ditekan situasi internal,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Selama ini menurut Fahri, Komisi II melihat pimpinan KPK yang terpilih tidak sesuai dalam menjalankan UU sebagaimana saat dites dahulu oleh Komisi III.
“Padahal mereka itu di atas, dipilih DPR yang dipilih rakyat. Harusnya dia bebas mengekspresikan sesuai dengan undang-undang. Bukan setelah jadi pimpinan KPK ditangkap birokrasi internal, SOP, dan juga wadah pegawai yang melenceng,” ungkapnya.
Jelasnya menurut Fahri, pimpinan KPK dipilih untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sesuai dengan UU. Selama ini ia menilai KPK tidak taat dalam menjalankan UU ketika melakukan penindakan korupsi.
“Jangan buat aturan sendiri. Sekarang ini kan banyak buat aturan sendiri,” terangnya.
Beberapa waktu yang lalu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyebut para calon pimpinan (Capim) KPK yang akan menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan akan mengisi surat pernyataan berisi komitmen yang dibubuhi materai.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir