Hai Calon Pengantin, Perhatikan 4 Rukun Nikah Ini Agar Pernikahanmu Sah

Hai Calon Pengantin, Perhatikan 4 Rukun Nikah Ini Agar Pernikahanmu Sah

Hai Calon Pengantin, Perhatikan 4 Rukun Nikah Ini Agar Pernikahanmu Sah
Mahar pernikahan Roger Danuarta dan Cut Meyriska. (Foto: Instagram/@cutratumeyriska)

Suaramuslim.net – Nikah adalah syariat Islam dan sunah Nabi. Nikah bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah untuk memperoleh keturunan di jalan yang diridai Allah. Untuk mencapai tujuan dalam pernikahan tersebut, hendaknya para calon pengantin memperhatikan rukun-rukun nikah. Agar pernikahan sah dan diharapkan penuh berkah, mari simak beberapa rukun nikah yang dikutip dari buku Ensiklopedia Muslim berikut:

1. Wali

Rukun nikah yang pertama adalah wali. Wali utama adalah ayah kandung wanita yang akan menikah. Jika tidak ada ayah kandung, maka perwalian bisa diwakilkan kepada kerabat terdekat dan seterusnya yang sesuai dengan urutan dari ahli waris wanita. Perwalian juga bisa diwakilkan kepada orang bijak dari keluarga wanita atau pemimpin setempat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (Diriwayatkan semua penulis Sunan).

Ada beberapa hukum-hukum wali yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Laki-laki, baligh, berakal sempurna dan merdeka (bukan budak).
  • Laki-laki yang hendak menikahi wanita hendaknya meminta izin wali sang wanita, yaitu ayah kandungnya atau menanyakan wanita tersebut kepada walinya jika wanita tersebut janda dan walinya bukan ayah kandungnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan gadis itu harus dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya.” (H.R. Imam Malik).
  • Perwalian wali yang dekat tidak sah dengan keberadaan wali yang lebih dekat. Misal, tidak sah perwalian saudara seayah dengan keberadaan saudara kandung.
  • Jika seorang wanita meminta kedua kerabatnya menikahkan dirinya, lalu keduanya menikahkan wanita tersebut dengan dua laki-laki yang berbeda, maka wanita tersebut dinikahkan dengan laki-laki yang lebih dahulu. Jika akad dilaksanakan pada waktu yang sama, maka pernikahan wanita dengan kedua laki-laki tersebut batal.

2. Dua orang saksi

Rukun nikah yang kedua yaitu dihadiri dua orang atau lebih saksi dari laki-laki Muslim yang adil.

Allah berfirman, “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian.” (Q.S. Ath-Thalaq: 2).

Lebih lanjut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (H.R. Al-Baihaqi dab Ad-Daruquthni).

Berikut hukum-hukum bagi dua orang saksi:

  • Saksi nikah harus dua orang atau lebih.
  • Kedua saksi tersebut harus adil. Adil bermakna orang tersebut harus menjauhi dosa-dosa besar dan sebagian dosa-dosa kecil. Orang fasik yang melakukan zina, minum minuman keras atau memakan harta riba tidak sah menjadi saksi nikah.
  • Jumlah saksi disunahkan diperbanyak pada zaman sekarang sebab semakin sedikit orang dengan sifat adil saat ini.

3. Shighat Akad Nikah

Rukun nikah selanjutnya adalah Shighat Akad. Shighat Akad adalah ucapan yang dikatakan calon suami atau wakilnya pada saat akad nikah.

Ucapan wali, “Aku nikahkan engkau dengan anak putriku yang bernama si Fulanah.” Kemudian calon suami mengatakan, “Aku terima pernikahan anak putrimu denganku.”

Shighat Akad mempunyai hukum-hukum, diantaranya:

  • Kesamaan antara suami dan istri. Maksudnya, baik suami dan istri adalah orang yang merdeka (bukan budak) dan berakhlak mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah datang kepada kalian orang yang kalian ridai akhlaknya dan agamanya, maka nikahkanlah dia (dengan anak putri kalian). Jika tidak, maka terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar.” (H.R. At-Tirmidzi).
  • Wakalah (mewakilkan)

Calon suami boleh mewakilkan siapapun dalam akad. Sementara bagi calon istri, maka walinya yang melangsungkan akad pernikahan.

4. Mahar

Rukun nikah yang terakhir adalah mahar. Mahar adalah sesuatu yang diberikan laki-laki kepada perempuan untuk menghalalkan keduanya sebagai suami-istri.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) .” (Q.S. Al-Baqarah: 237).

Hukum-hukum mahar antara lain:

  • Mahar disunnahkan mudah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

  • Mahar disunahkan ditentukan bentuknya dan boleh dengan sesuatu yang mubah yang lebih dari seperempat dinar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah mahar kendati cuma cincin dari besi.” (Muttafaq Alaih).

  • Mahar adalah tanggungan calon suami saat akad dan menjadi wajib ketika suami menggauli istrinya

Abu Daud dan An-Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu memberi sesuatu kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya. Ali bin Abu Thalib berkata, “Aku tidak mempunyai apa-apa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mana baju besimu?” Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu pun memberikan baju besinya kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya.

  • Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, maka separuh mahar tidak wajib dibayarkan dan suami hanya berkewajiban membayar separuhnya.

Allah Ta’ala berfirman, “Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu.” (Q.S. Al-Baqarah: 237).

  • Jika suami meninggal dunia setelah akad dan sebelum menggauli istrinya, maka istri berhak mewarisinya. Istri juga berhak mendapatkan maharnya secara utuh, jika maharnya sudah ditentukan. Namun, jika maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar wanita yang selevel dengannya dan ia menjalani masa iddah sepeninggal suaminya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan seperti itu.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment