Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada sidang tanggal 10 Februari 1976 telah membahas berbagai masalah antara lain mengenai “Sholat Jum’at bagi musafir di Kapal.” Adapun hasilnya adalah sebagai berikut:
Membaca:
Surat dari Ir. Sastrodiwiryo yang menanyakan:
- Sering menjumpai hari Jumat dua kali dalam seminggu. Apakah salat Jumatnya dua kali atau hanya satu kali?
- Begitu pula jika pulang dari Amerika, selalu ada mesti meloncat hari, dan pernah hari Jumat tidak ada, dan pernah pula salat Jumat pada hari Kamis sebab besoknya lagi hari Sabtu, betulkah itu?
- Apakah Khutbah Hari Raya satu kali atau dua kali seperti Kutbah Jumat?
Menelaah dan Membahas
- Dalil-dalil hukum salat Jumat bagi musafir, terdapat perbedaan pendapat yaitu:
- Mazhab empat mengatakan tidak wajib dan tidak sah Jumat bagi musafir.
- Mazhab Hambali ada pula mengqiaskan musafir yang berubah bermukim di kapal kondisinya serupa dengan orang Badui yang perpindah-pindah tempat di mana mereka tidak mendapat keringanan safar, diwajibkan mendirikan Jumat dan Jumat mereka sah.
- Mazhab Ibnu Hazm dan kawan-kawannya mewajibkan dan menganggap sah Jumatnya musafir.
- Penjelasan dari Ilmu Bumi dan Ilmu Falak tentang seolah-olah terjadi dua hari yang sama atau hari yang tak ada di date line.
Menimbang:
- Kaidah Hukum Islam; bila mengenai sesuatu terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di antara Ulama Fikih, seorang muslim bebas memilih pendapat mana yang dianggap lebih kuat, lebih maslahat, dan lebih mantap hatinya menganutnya.
- Mengadakan salat Jumat bagi anak kapal yang rindu melakukan salat Jumat (karena jarang ada kesempatan bagi mereka berada di darat, di tempat kediamannya sebagai orang mukim) selain berupa ibadah juga merupakan kesempatan bagi memberi pendidikan keagamaan dan merapatkan persaudaraan, adalah berfaidah bagi mereka.
Mengingat:
- Bahwa ketidakwajiban Jumat bagi musafir itu merupakan keringanan (rukshah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan.
- Jumat hanya wajib sekali dalam sepekan dan hanya jatuh pada hari Jumat.
Memutuskan:
- Salat Jumat di kapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) mazhab Hambali.
- Salat Jumat itu hanya dilakukan pada hari Jumat:
- Bila ada hari Jumat double, maka pada hari Jumat pertama saja.
- Bila seolah-olah tak ada hari Jumatnya, dan semua waktu salat hendaklah dikira-kira saatnya sekadar mungkin.
Khutbah Ied menurut jumhur ulama ada dua khutbah, tetapi sebagian ulama ada yang mengamalkan satu khutbah.