Pil Anti Haid

Pil Anti Haid

Pil Anti Haid
Ilustrasi perempuan yang hendak berangkat haji. (Ils: Dribbble/Alaik Azizi)

Suaramuslim.net – Fenomena maraknya penggunaan pil anti haid agar bisa melaksanakan ibadah haji tanpa terhalang menstruasi menjadi bahasan yang menarik beberapa tahun lalu. Di satu sisi, wanita muslimah ingin memaksimalkan ibadah haji yang bagi sebagian orang hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup, tapi di sisi lain ada fitrah perempuan yaitu menstruasi bagi yang belum menopause.

Menyikapi hal ini, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan dan sebagai kilas balik, redaksi Suaramuslim.net menghadirkan kembali isi putusan tersebut sebagai berikut.

  1. Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya
  2. Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar mengqada puasanya pada hari lain, hukumnya
  3. Penggunaan Pil Anti Haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya

 

Istitha’ah Melaksanakan Ibadah Haji

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 2 Februari 1979, setelah membaca Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI, tanggal 17 Januari 1979, No. H/115/1979, hal permohonan fatwa tentang istitha’ah dalam melakukan ibadah haji.

Memfatwakan

  1. Bahwa Keputusan Musyawarah Alim Ulama yang diadakan pada tahun 1975 tentang istitha’ah yang selengkapnya berbunyi: “Orang Islam dianggap mampu (istitha’ah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, ruhaniah, dan pembekalan memungkinkan ia untuk menuaikan tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga,” dianggap telah cukup memadai.
  1. Jika terdapat calon jemaah haji yang dalam pelaksanaan istitha’ah mengalami kejanggalan-kejanggalan, dikarenakan yang bersangkutan kurang memperhatikan bunyi dan isi (arti) istitha’ah.
  1. Perlu adanya penerangan yang saksama, guna menjelaskan pelaksanaan istitha’ah, kesehatan, pokok-pokok manasik haji dan lain-lain yang dianggap sangat perlu bagi calon jemaah haji.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment