Fatwa MUI tentang Ahmadiyah Qadiyan

Fatwa MUI tentang Ahmadiyah Qadiyan

Fatwa MUI tentang Ahmadiyah Qadiyan
Jemaat muslim Ahmadiyah melaksanakan shalat. (Foto: dw.com)

Suaramuslim.net – Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/26 Mei-1 Juni 1980 M di Jakarta memfatwakan tentang jemaah Ahmadiyah sebagai berikut.

  1. Sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan dalam sembilan buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jemaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.
  1. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pernerintah.

Kemudian Rapat Kerja Nasional pada tanggal 1- 4 Jumadil Akhir 1404 H atau 4-7 Maret 1984 M, merekomendasikan tentang jemaah Ahmadiyah tersebut sebagai berikut:

Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tanggal 13-3-1953 No. 26), bagi umat Islam menimbulkan:

  1. Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam
  2. Perpecahan, khususnya dalam hal ubudiyah (salat), bidang munakahat dan lain-lain.
  3. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.

Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953 (Tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31-3- 1953).

Menyerukan 

  1. Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia di provinsi, kabupaten, para ulama, dan dai di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadiyan yang berada di luar Islam.
  2. Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema’at Ahmadiyah Qadiyan supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
  3. Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan paham yang sesat itu.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment