Rescheduling dalam Murabahah

Rescheduling dalam Murabahah

Rescheduling dalam Murabahah
Ilustrasi mengeluarkan uang dari dompet.

Suaramuslim.net – Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah. Saat nasabah mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.

Keringanan ini dapat diwujudkan dalam bentuk rescheduling dalam pembayaran kewajibannya. Untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memandang perlu menetapkan fatwa sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum, sebagai berikut.

Mengingat

1. Firman Allah

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275).

“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.” (An-Nisa: 29). 

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.” (Al-Maidah: 1). 

“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (Al-Maidah: 2). 

2. Hadis Nabi

Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak. (Al-Baihaqi dan Ibnu Majah).

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi ketika beliau memerintahkan untuk mengusir Bani Nadhir, datanglah beberapa orang dari mereka seraya mengatakan: “Wahai Nabiyallah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo.” Maka Rasulullah saw berkata: “Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat.” (Al-Thabrani dalam al-Kabir dan al- Hakim dalam al-Mustadrak).

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (Muslim).

 “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Al-Tirmidzi dari Amr bin ‘Auf).

3. Kaidah fikih

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

4. Fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002 

Memperhatikan

Hasil workshop 9-10 Dzulqa’dah 1425/21-22 Desember 2005 pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 08 Muharram 1426 H/17 Februari 2005. 

Menetapkan Fatwa tentang Rescheduling Utang Murabahah

Pertama: Ketentuan Rescheduling

LKS boleh melakukan rescheduling utang murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

  1. Tidak menambah jumlah utang yang tersisa.
  2. Pembebanan biaya dalam proses rescheduling adalah biaya riil.
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kedua: Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment