YOGYAKARTA (Suaramuslim.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SATGAS PASTI memblokir total 1.222 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari-Agustus 2026.
Hal ini disampaikan OJK Jatim dalam Media Gathering bertema, “Memperkuat Sinergi Komunikasi untuk Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat,” Selasa (27/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran mengatakan, data periode Januari-31 Agustus 2026, SATGAS PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat.
Horas menyebut, dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal ini, total 1.222 entitas keuangan ilegal telah ditutup/dihentikan.
Horas melanjutkan, dari bulan Januari sampai 31 Agustus 2026, OJK juga menerima 30.328 pengaduan dari masyarakat, terdiri dari 26.729 pinjol ilegal, 3.399 investasi ilegal, dan 200 gadai ilegal.
“Provinsi Jawa Timur berada di peringkat ketiga dengan laporan tertinggi yang terdiri dari 3.244 pinjol ilegal, 592 investasi ilegal, dan 33 gadai ilegal,” papar Horas.
Dalam upaya melindungi konsumen dari penipuan transaksi keuangan, OJK mengungkap data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang menghimpun top 10 modus penipuan.
“Top 10 modus penipuan tersebut yaitu; penipuan transaksi belanja online, penipuan mengaku pihak lain, penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, phising, social engineering, APK melalui Whatsapp, dan pinjaman online fiktif,” ungkap Horas.
Pewarta: Alfan Thoriq
Penyunting: Muhammad Nashir

