Catatan atas SE Walikota Surabaya Terkait Salat Idulfitri, Peta Zona PPKM Mikro Bisa Jadi Pertimbangan

Catatan atas SE Walikota Surabaya Terkait Salat Idulfitri, Peta Zona PPKM Mikro Bisa Jadi Pertimbangan

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti.

Suaramuslim.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 443.2/4820/436.8.4/2021 pada Sabtu (8/5).

Dengan berlakunya SE tersebut maka berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di Zona Oranye. Oleh karenanya masyarakat Kota Surabaya diimbau agar melaksanakan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 di rumah masing-masing. SE Walikota ini bersifat imbauan dan tidak ada tercantum larangan menjalankan salat Idulfitri di masjid.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) mengeluarkan SE No. 07/2021 pada 6 Mei 2021 yang merupakan landasan SE Walikota Surabaya tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi COVID.

Menyikapi SE Walikota Surabaya yang bersifat imbauan tersebut, berikut catatan saya.

Pemkot Surabaya bisa mempertimbangkan dan memantau agar pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilakukan dengan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro.

Terkait dengan dasar zona yang menjadi arahan dari Menag bisa dikombinasikan dengan kinerja dan progres PPKM Mikro yang selama ini telah dijalankan oleh Pemkot. Berdasarkan hasil PPKM Mikro, kita mengetahui bersama bahwa kasus di Surabaya sudah semakin melandai bahkan bila mengacu pada PPKM Mikro, RT-RT di Surabaya relatif tidak ada zona merah/oranye.

Berdasarkan SE Walikota Surabaya No. 443.2/1214/436.8.4/2021 tahun 2021 mengenai Penentuan zonasi Covid-19 di tingkat RT, maka untuk masjid atau tempat ibadah yang berskala kampung yang zonanya bukan merah atau oranye sebaiknya diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat Idulfitri.

Anjuran salat Idulfitri di rumah saja, menimbulkan banyak pertanyaan karena selama ini di Surabaya bisa terlihat bagaimana kegiatan ekonomi sudah mulai tumbuh, kuliner ramai, pusat perbelanjaan dan jalanan ramai, bahkan salat tarawih dan iktikaf dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap menjaga protokol kesehatan dari pihak-pihak pengelola masjid. Pertanyaan warga ini perlu mendapat penjelasan dari Pemkot.

Sejak PPKM Mikro diberlakukan awal Januari lalu, Pemkot punya zona yang lebih mikro lagi. Punya peta sendiri, hingga skala RT. Hal ini bisa dijadikan pijakan dan disampaikan ke Kemenag dan ke Pemprov Jatim. Jadi tetap mengindahkan SE Menag, yang zona merah dan oranye tetap salat Idulfitri di rumah berdasar peta zona PPKM Mikro sementara yang zona hijau dan kuning bisa salat Idulfitri di masjid setempat dengan disiplin prokes. Pemenuhan kebutuhan spiritual semoga makin meningkatkan imun dan iman warga.

 

Surabaya, 9 Mei 2021
Reni Astuti
Wakil Ketua DPRD Surabaya

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment