SURABAYA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum uang kripto atau cryptocurrency.
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2021 mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.
“Penggunaan kripto diharamkan karena bagi beberapa ulama, satu persyaratan bahwa mata uang itu harus disahkan oleh otoritas. Ketika pemerintah tidak mengesahkan hal tersebut berarti tidak sah,” ujar Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Dr. Imron Mawardi dalam talkshow Ranah Publik, Senin (15/11/21).
Imron menyebutkan dalam konteks alat tukar secara umum alat pembayaran bisa terbuat dari apa saja, selama itu disepakati bersama.
Menurutnya keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ini sangat tepat karena di Indonesia, kripto atau cryptocurrency tidak disahkan secara otoritas negara sebagai alat pembayaran.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang diharamkan karena mengandung gharar, dharar dan tidak memenuhi syarat,” kata Imron.
Disebut gharar (spekulatif) karena tidak ada kejelasan siapa penerbitnya dan bagaimana memperoleh mata uangnya.
Cryptocurrency tidak memenuhi syarat sebagai komoditi/aset karena hanya berupa indexnya yang diperdagangkan tanpa adanya bentuk fisik dari mata uang tersebut.
Menurut Imron Mawardi yang juga dosen FEB Unair ini, cryptocurrency memiliki banyak kelebihan secara konsep yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi.
Selain itu dapat melakukan transaksi secara lintas negara tanpa merugikan salah satu pihaknya dan sesuai dengan kemajuan teknologi sekarang.
Namun, dari segi praktiknya komoditi cryptocurrency diperjualbelikan tidak lagi ditentukan oleh supply dan demand secara nyata.
“Keputusan bahwa cryptocurrency itu haram, pasti telah mempertimbangkan banyak hal yaitu untuk melindungi masyarakat dan memberikan kemaslahatan,” jelas Imron.