Profil Yahya Sinwar, kepala biro politik Hamas pengganti Ismail Haniyeh

Profil Yahya Sinwar, kepala biro politik Hamas pengganti Ismail Haniyeh

Yahya Sinwar. Foto: AP/Fatima Shbair.

Suaramuslim.net – Hamas mengumumkan terpilihnya Yahya Sinwar sebagai Kepala Biro Politik gerakan tersebut, menggantikan pemimpin terdahulu Ismail Haniyeh, yang gugur di Teheran. Pengumuman ini disampaikan di situs resmi gerakan Hamas, Selasa (06/08/2024).

Berikut biografi Yahya As-Sinwar Abu Ibrahim

Kelahiran dan Pengasuhan

Ia lahir pada tanggal 19 Oktober 1962 di kamp pengungsi Khan Yunis. Zionis mengusir penduduk kota Majdal Ashkelon pada tahun 1948 Masehi.

Status Pernikahan

Setelah dibebaskan dari penjara Zionis dalam kesepakatan Wafa al-Ahrar pada tahun 2011, ia menikah pada tahun 2012 dan memiliki tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan (Ibrahim, Abdullah, dan Ridho).

Pendidikan

Ia belajar di sekolah Khan Yunis sampai menyelesaikan studi menengahnya di Sekolah Menengah Putra Khan Yunis. Kemudian bergabung dengan Universitas Islam Gaza dan memperoleh gelar sarjana Bahasa Arab.

Aktivitas kemahasiswaan

Ia aktif di Senat Mahasiswa Universitas Islam Gaza selama lima tahun, menjabat sebagai Sekretaris Bidang Seni, kemudian Bidang Olahraga, Wakil Ketua, kemudian Ketua Senat, dan Wakil Ketua lagi pada tahun 1982-1987.

Yahya Sinwar muncul di forum diskusi mahasiswa publik di antara divisi-divisi tersebut, dan merupakan salah satu ahli strategi paling terkemuka di divisi Islam. Ia mendirikan grup (The Returnees to Islamic Art) dengan restu dari syekh pendiri, Imam Ahmed Yassin.

Perjuangan dan aktivitas jihad

Ia ikut serta dalam pembentukan Dinas Keamanan Gerakan Pertama (Da’wah Security) yang dipimpin oleh Sheikh Ahmed Yassin pada tahun 1983.

Pada tahun 1986, Syekh Ahmed Yassin dan yang lainnya ditugaskan untuk membentuk Organisasi Jihad dan Dakwah (Majd), dan dia adalah salah satu pemimpin paling terkemuka di organisasi tersebut.

Dia mengarahkan dan memimpin banyak konfrontasi masa terhadap musuh Zionis (1982-1988).

Penangkapan

Pada tahun 1982, ia ditangkap selama enam bulan di penjara Cabang atas dasar aktivitas perlawanannya. Dia ditangkap pada tahun 1988 dan dijatuhi hukuman empat hukuman seumur hidup, dimana dia menghabiskan 23 tahun berturut-turut di penjara Zionis, hampir empat tahun di antaranya di sel isolasi.

Aktivitasnya di penjara

Yahya Sinwar mengambil alih kepemimpinan badan pimpinan tertinggi tahanan Hamas di penjara selama beberapa periode. Dia dan saudara-saudaranya memimpin serangkaian aksi mogok makan, yang paling menonjol adalah (1992, 1996, 2000, 2004).

Ia fasih berbahasa Ibrani, dan menulis banyak buku serta terjemahan politik dan keamanan hingga novel.

Aktivitas setelah bebas

Dia dibebaskan pada tahun 2011 sebagai bagian dari kesepakatan Wafa al-Ahrar antara Gerakan Perlawanan Islam Hamas dan Zionis. Ia memiliki jejak yang jelas mengenai syarat dan ketentuan perjanjian, dan akibatnya Zionis mengisolasinya sebelum perjanjian selesai.

Ia terpilih sebagai anggota Biro Politik gerakan Hamas di Jalur Gaza, dan mengemban tanggung jawab atas urusan keamanan pada tahun 2012. Kemudian terpilih menjadi anggota Biro Politik Umum, dan mengambil tanggung jawab atas urusan militer pada tahun 2013.

Pada bulan September 2015, Amerika Serikat memasukkannya ke dalam daftar hitam “teroris internasional.” Pada tahun 2015, Hamas menunjuknya untuk bertanggung jawab atas arsip tahanan Zionis yang ditahan oleh Brigade Al-Qassam.

Ia terpilih sebagai kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Islam Hamas di Jalur Gaza, pada Februari 2017, kemudian untuk masa jabatan kedua pada tahun 2021.

Rumahnya dibom dan dihancurkan pada tahun 1989, kedua kalinya pada agresi tahun 2014, ketiga kalinya pada agresi tahun 2021, dan keempat kalinya pada perang genosida di Jalur Gaza pada bulan Desember 2023.

Pada tanggal 6 Agustus 2024, ia terpilih menjadi kepala biro politik gerakan Hamas, menggantikan pemimpin Mujahid Ismail Haniyeh, yang dibunuh di ibu kota Iran, Teheran.

Sumber: Situs resmi  Gerakan Hamas

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment