Suaramuslim.net – Dalam Al-Qur’an Allah telah memberikan perintah yang sangat jelas, tegas, dan bersifat universal, bukan hanya kepada umat Islam, tetapi kepada seluruh manusia:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Terjemah Q.S. Al-Baqarah: 168).
Ayat ini tidak diawali dengan seruan kepada orang beriman, melainkan dengan panggilan yang lebih luas: “Wahai manusia (ya ayyuhannas).” Ini menunjukkan bahwa kewajiban mengonsumsi yang halal dan baik berlaku untuk seluruh umat manusia, tanpa memandang latar belakang agama.
Mengapa demikian? Karena halal dan baik bukan semata-mata aturan agama, tetapi juga menyangkut kesehatan, kebersihan, keberkahan, dan tanggung jawab sosial. Allah menghendaki manusia memakan sesuatu yang tidak merusak tubuhnya, tidak menodai jiwanya, dan tidak dihasilkan dari cara yang batil.
Makanan halal adalah makanan yang berasal dari sumber yang benar, diproses dengan cara yang benar, dan dikonsumsi untuk tujuan yang benar.
Namun, dalam kenyataan saat ini, banyak manusia melalaikan perintah ini. Makanan dan produk dikonsumsi tanpa kepedulian terhadap asal-usulnya, apakah diperoleh secara halal atau dengan cara yang curang, haram, dan merusak.
Padahal, apa yang masuk ke dalam tubuh akan memengaruhi perilaku, pikiran, bahkan diterimanya doa dan ibadah seseorang.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, sungguh seorang hamba yang memasukkan sesuap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari. Dan siapa pun yang dagingnya tumbuh dari harta haram dan riba, maka neraka lebih layak untuk dia tempati.” (Terjemah hadis riwayat At-Thabrani).
Di dunia modern ini, kehalalan suatu produk semakin kabur. Dahulu, orang menyembelih sendiri hewan yang dikonsumsi, menanam hasil panen, dan tahu dari mana datangnya setiap bahan makanan.
Kini, makanan hadir dalam bentuk kemasan, berasal dari pabrik, melintasi negara, dan melalui proses panjang dengan berbagai bahan tambahan yang tak dikenal. Produk sederhana seperti roti, permen, susu, hingga sabun pun bisa mengandung bahan dari hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat.
Karena itulah, sertifikasi halal menjadi penting. Bukan karena Islam mempersulit, tetapi karena manusia telah membuat jalur makanan dan produk menjadi berliku, bercabang, dan tidak transparan. Halal itu mudah.
Namun, ketika manusia tidak lagi jujur, tidak transparan, dan hanya mengejar keuntungan semata, yang mudah menjadi sulit, yang sederhana menjadi penuh risiko. Maka, sudah sewajarnya umat Islam kembali menguatkan kesadaran halal dan mendorong industri menjadikan kejujuran dan kesucian sebagai bagian dari proses produksinya.
Mengapa sertifikasi halal?
Konsep halal dalam Islam sangat sederhana dan lugas. Halal berarti sesuatu yang diperbolehkan, suci, dan baik; berlaku untuk makanan, minuman, dan barang gunaan lainnya.
Allah tidak mempersulit hamba-Nya. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Prinsipnya jelas dan tidak membingungkan.
Namun, faktanya saat ini, sesuatu yang halal yang awalnya sederhana menjadi kompleks, penuh tanda tanya, dan sulit dipastikan. Mengapa? Karena ulah manusia sendirilah yang mengubah kesederhanaan itu menjadi kerumitan.
Beberapa faktor utama yang memicu kompleksitas ini antara lain:
1. Ekses perkembangan teknologi pangan
Kemajuan teknologi memungkinkan rekayasa bahan dan komposisi yang sebelumnya tak terbayangkan. Zat aditif, pengemulsi, pengawet, perasa, hingga enzim kini banyak digunakan.
Banyak dari bahan ini berasal dari sumber hewan haram dan najis; seperti gelatin dari babi, enzim dari hewan yang tidak disembelih secara syar’i, atau alkohol dari minuman keras sebagai pelarut bahan tambahan. Sumber dan prosesnya sering kali tidak transparan bagi konsumen.
2. Praktik penyimpangan dan pelanggaran
Selain faktor teknologi, banyak kasus menunjukkan kelalaian, ketidaktahuan, bahkan pelanggaran sengaja dalam proses produksi, distribusi, dan penyimpanan. Misalnya:
Alat produksi yang dipakai bergantian untuk produk halal dan haram tanpa pembersihan sesuai syariat.
Penyimpanan bahan halal dan haram di tempat yang sama tanpa pemisahan memadai.
Labelisasi yang menyesatkan.
Semua ini membuat kehalalan sebuah produk tidak lagi bisa dinilai hanya dari tampilannya, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh dari hulu ke hilir; dari bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga penyajian.
Sertifikasi halal hadir sebagai sistem verifikasi untuk memastikan bahwa produk benar-benar bersih dari kontaminasi bahan haram, baik langsung maupun tidak langsung. Melalui proses verifikasi ketat oleh lembaga yang berwenang, sertifikasi halal memberikan jaminan, kejelasan, dan ketenangan batin kepada konsumen Muslim.
Sertifikasi halal bersifat proaktif, preventif, dan sistematis. Ia membantu industri menjaga kepatuhan terhadap syariat dan mendorong keterbukaan dalam proses produksi. Ini bukan sekadar hukum agama, tetapi juga hak konsumen Muslim untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang apa yang mereka konsumsi.
Mengapa bukan sertifikasi haram?
Sering muncul pertanyaan: mengapa yang disertifikasi harus halal, bukan haram? Bukankah yang haram jumlahnya sedikit sehingga lebih mudah dikenali dan dihindari?
Sekilas, logika ini terdengar masuk akal. Namun, jika dipahami lebih dalam, justru yang perlu mendapatkan jaminan adalah yang akan digunakan dan dikonsumsi, yaitu yang halal.
Memang, yang haram sedikit. Dalam Al-Qur’an, Allah hanya menyebutkan beberapa jenis makanan yang jelas-jelas haram seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi siapa yang terpaksa (memakannya)—bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas—maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Terjemah Q.S. Al-Baqarah: 173).
Larangan ini tampak sedikit dan spesifik. Namun, dalam realitas modern yang kompleks, unsur-unsur haram ini bisa menyusup ke dalam banyak produk sehari-hari.
Dalam Islam, yang haram tidak perlu dihalalkan, tidak perlu digunakan, bahkan harus ditinggalkan. Maka, tidak perlu ada sertifikasi untuk yang haram karena kita memang tidak boleh menggunakannya. Sebaliknya, yang akan digunakan, dikonsumsi, dan disuguhkan kepada keluarga serta masyarakat itulah yang harus dipastikan kehalalannya.
Apalagi di era modern ini, yang haram tidak selalu terlihat jelas. Ia sering tersembunyi dalam bentuk bahan tambahan, campuran, atau proses produksi. Tanpa jaminan halal, kita tidak bisa yakin apakah sesuatu benar-benar bebas dari unsur haram.
Jika yang disertifikasi adalah keharamannya, umat akan selalu berada dalam ketidakpastian; jutaan produk tidak akan jelas statusnya. Sementara itu, sertifikasi halal memberikan kejelasan bahwa produk telah melalui pemeriksaan menyeluruh dan dinyatakan bebas dari unsur haram atau najis.
Jadi, yang penting bukan hanya mengetahui mana yang haram untuk dihindari, tetapi memastikan mana yang halal secara sah dan meyakinkan. Itulah bentuk perlindungan bagi konsumen Muslim dan cerminan ketaatan terhadap ajaran agama. Dari sinilah ketenangan hati dan kepatuhan terhadap syariat dimulai.
Kesimpulannya, yang perlu disertifikasi bukan yang haram; karena itu sudah seharusnya dihindari; melainkan yang halal. Yang halal harus dipastikan, dijamin, dan dilindungi karena itulah yang akan kita konsumsi dan gunakan setiap hari.
Abdul Rahem
Ketua Pusat Halal Unair

