JAKARTA (Suaramuslim.net) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada 9 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.
Sejalan dengan keputusan tersebut, suku bunga Deposit Facility ditingkatkan menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25 persen.
Keputusan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut juga bersifat pre-emptive dan forward looking guna memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa perkembangan nilai tukar Rupiah sejak RDG Bulanan Mei 2026 menunjukkan tekanan yang lebih besar dari perkiraan akibat gejolak global, tingginya kebutuhan valuta asing domestik, serta keluarnya investasi portofolio asing.
Selain penyesuaian suku bunga kebijakan, Bank Indonesia menempuh sejumlah langkah penguatan, antara lain peningkatan imbal hasil SRBI pada seluruh tenor, pemberian insentif swap lindung nilai bagi investor asing, pembukaan kembali fasilitas repo untuk perbankan, peningkatan intensitas operasi moneter Rupiah dan valuta asing, serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah.
Bank Indonesia meyakini bahwa sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang berkesinambungan akan memperkuat stabilitas makroekonomi, menjaga ketahanan eksternal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pewarta: Elsa Khairunnisa
Penyunting: Muhammad Nashir

