Protes PHK Massal, Awak Mobil Tangki Pertamina Jalan Kaki Bandung-Jakarta

Protes PHK Massal, Awak Mobil Tangki Pertamina Jalan Kaki Bandung-Jakarta

Awak Mobil Tangki Pertamina melakukan longmarch dengan berkostum zombie untuk memprotes perlakuan Pertamina yang tidak manusiawi (Foto: Nuratmo)

BEKASI (suaramuslim.net) – Sebanyak 50 buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina memprotes PHK Massal terhadap 1.095 orang dengan aksi jalan kaki atau longmarch sejauh 160 Kilometer dari Bandung sejak Jumat (13/10) menuju Istana Negara di Jakarta. Saat ini para buruh AMT Pertamina telah sampai di Bekasi dan diperkirakan akan mencapai Istana Negara pada Senin (16/10) malam hari.

Ketua Awak Mobil Tangki Pertamina Nuratmo mengatakan para buruh melakukan aksi longmarch menggunakan kostum zombie atau mayat hidup untuk memprotes tingginya angka kematian kerja ditambah Awak Mobil Tangki yang tidak diperlakukan secara manusiawi dalam bekerja.

Longmarch menggunakan kostum zombie menggambarkan tingginya angka kecelakaan kerja bagi buruh mobil tangki, sementara kami bekerja dalam sistem outsourcing tanpa mendapatkan BPJS, dalam tiga tahun terakhir saja empat buruh di Jakarta tewas terpanggang karena kecelakaan kerja ditambah sistem kerja tanpa upah lembur berlangsung hingga 12 jam sehari” kata Nuratmo.

Sementara Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyebutkan PHK ilegal di Pertamina ini memberikan pertanyaan besar soal komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberikan lapangan kerja.

“Buruh semakin sulit mendapat kepastian kerja dengan outsourcing yang merajalela seperti di Pertamina dan BUMN lain seperti PLN dan PT KAI, dengan sistem outsourcing ini buruh di-PHK semena-mena dan dikorbankan demi profit di BUMN dengan melanggar hukum” tandas Ilhamsyah.

Dalam tuntutannya para buruh Awak Mobil Tangki meminta kepada Presiden Joko Widodo dan PT Pertamina untuk menghapus sistem kontrak dan outsourcing, membatalkan PHK dan mengangkat AMT menjadi karyawan tetap, memberlakukan 8 jam kerja dan memberikan upah jika lembur, membayar iuran BPJS agar tidak ditolak rumah sakit, membayarkan pesangon pensiunan dan memberi hak cuti kepada buruh AMT.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment