Mahar dalam Islam, Berapa Nominal Terbaiknya

Mahar dalam Islam, Berapa Nominal Terbaiknya

Mahar Menurut Islam, Berapa Nominal Terbaiknya

Suaramuslim.net – Beratnya permintaan mahar yang diajukan oleh wanita kadangkala memberatkan mempelai pria. Di sisi lain, memberi mahar terbaik untuk istri adalah sesuatu yang mulia. Lalu bagaimana nominal mahar terbaik menurut Islam?

Mahar Pernikahan atau sering disebut dengan mas kawin merupakan sejumlah harta dari pihak mempelai laki-laki (atau juga keluarganya) yang ditujukan kepada mempelai perempuan (atau bisa juga keluarga dari mempelai perempuan) saat pernikahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah menanyakan pada sahabatnya tentang apa yang hendak mempelai pria berikan pada calon istrinya sebagai mahar. Karena itulah pemberian mahar harus dengan hati yang ikhlas dan tulus serta harus diniatkan untuk memuliakan seorang wanita. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala yang terdapat dalam QS. Annisa ayat 4, yang artinya, Allah berfirman, “Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nissaa: 4).

Besaran Mahar dalam Islam 

Dalam praktiknya, tak ada batasan khusus mengenai besaran mahar dalam sebuah pernikahan. Dalam sebuah hadits diceritakan, Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam memberikan mahar kepada para istrinya sebanyak 12 uqiyah.

Abu Salamah menceritakan,‘’Aku pernah bertanya pada Aisyah ra, ‘Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah dan satu nasy.’”

Kemudian Aisyah bertanya, ‘Tahukah Kamu berapa satu uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘empat puluh dirham.’ Aisyah bertanya, ‘Tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham’. (HR. Muslim). Umar bin Khattab juga pernah mengatakan,‘Aku tidak pernah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi seorang juga dari istrinya dengan mahar yang kurang dari 12 uqiyah.’ (HR. Tirmidzi).

Selama ini mahar selalu identik dengan uang ataupun barang lain yang sifatnya duniawi. Tetapi sebenarnya, mahar tak harus identik dengan uang, emas, rumah, tanah  atau yang lainnya.

Mahar bisa juga berupa sesuatu yang sifatnya akhirati, misalnya saja seperti keimanan, seperti yang sudah diceritakan di dalam sejarah, mengenai mahar yang diminta oleh Ummu Sulaim kepada Abu Thalhah. Dapat juga berupa ilmu atau bisa dengan hafalan Al Quran, atau mungkin berupa kemerdekaan/pembebasan budak, dan bisa juga dengan apa saja yang dapat diambil manfaatnya.

Bahkan pada seorang laki-laki tidak memiliki sesuatu berupa harta yang dapat diberikan sebagai mas kawin atau mahar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak untuk menikahkannya dengan menggunakan mahar beberapa surat yang ada di dalam Al Quran yang telah dihafalnya.

Dikisahkan ada seorang pria yang meminta untuk dinikahkan oleh Rasulullah SAW, namun dia tidak memiliki apapun sebagai mahar, walaupun hanya sebuah cincin dari besi. Lalu Rasulullah bertanya padanya, ‘Apakah Kamu menghafal Al Quran?’ Ia menjawab, ‘Ya, aku hafal surat ini & surat itu (dia menyebutkan beberapa surat di dalam Al Quran). ‘Maka Rasulullah bersabda, ‘Aku menikahkan Kamu dengannya dengan mahar berupa surat Al Quran yang Kamu hafal itu’. (disarikan dari hadits yang cukup panjang di dalam Kitab Shahih Bukhari no: 1587).

Dari beberapa hadits dan juga ayat Al Quran di atas tadi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tidak ada batasan terhadap bentuk dan juga besarnya mahar pernikahan untuk mempelai perempuan dalam Islam. Akan tetapi yang disunnahkan yakni mahar yang hendak diberikan disesuaikan dengan kemampuan calon suami.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment