Dosen Hukum Untag Surabaya: Jelang Pilgub Jatim Mari Kawal Penyelenggara Pemilu

Dosen Hukum Untag Surabaya: Jelang Pilgub Jatim Mari Kawal Penyelenggara Pemilu

Dr. Hufron

Suaramuslim.net – Membuka tahun politik 2018 pengajar hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya Dr. Hufron menyampaikan perlunya pengawasan ketat pada penyelenggara pemilu. Hal ini ia sampaikan dalam program talkshow Ranah Publik di Suara Muslim Radio Network (01/01).

Hufron mengawali penjelasannya dengan menjawab pertanyaan announcer radio Suara Muslim tentang potensi kasus hukum yang belum selesai di 2017 bisa mempengaruhi jalannya proses pilgub, pileg dan pilpres mendatang. Dosen hukum ini memaparkan 3 konfigurasi hukum dan politik. Pertama, hukum lahir dari proses politik di parlemen, sehingga seringkali produk hukum sangat dipengaruhi konfigurasi politik di parlemen, ibu kandung hukum adalah politik. Pada titik ini seringkali hukum tunduk pada kekuasaan politik.

Kedua, seharusnya hukum itu supremasi, sejak diputuskan menjadi hukum di parlemen, maka penguasa atau kekuasaan harus tunduk pada hukum.

Terakhir, hukum dan politik mandiri tapi saling dukung dan bersifat responsif. Hukum diperlukan dalam rangka proses politik agar tetap dalam koridor hukum. Di sisi lain bahwa hukum juga mendukung proses politik yang benar, sehingga nomokrasi disandingkan dengan demokrasi, demokrasi harus ada dalam bingkai nomokrasi. Proses politik, proses pemilu harus ada dalam rangka negara hukum atau nomokrasi.

“Bisa saja pada 3 konfigurasi seperti ini, ketika berhadapan dengan pemilu, hukum berada dalam posisi subordinat dari politik. Karena semua orang ingin menang semua orang ingin dapat porsi”, ujar pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jatim ini.

Menurut Hufron, topik yang perlu diusung dalam konteks pemilukada 2018 dan pileg pilpres 2019 adalah pemilu bermartabat atau pemilu berintegritas. Ini penting untuk ditegakkan karena para petahana ikut dalam kontestasi. “Ibarat lomba lari, para petahana ini satu start sudah menang. Segala sarana prasarana, infrastruktur, program, semua bisa diarahkan untuk memenangkan petahana”, kata Hufron. Sehingga para penyelenggara pemilu harus diawasi.

Ada 3 penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka harus memiliki kapasitas, kapabilitas dan juga integritas.

“Tidak hanya para calon kepala daerah yang memiliki sifat ini, tapi juga para penyelenggara pemilu, kalau tidak begitu akan muncul npwp (nomor piro wani piro)”. Ujar Hufron yang kemudian dibarengi dengan tawa.

Hufron mengingatkan pengalaman dua kali pilgub Jatim dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Artinya prosesnya masih menyisakan persoalan. Menurutnya saat ini tugas kita adalah mengawasi kinerja penyelenggara pemilu yang mandiri profesional yang tidak terbeli. Sehingga tidak terjadi pelanggaran yang sistematik, terstruktur dan massif.

“Untuk sampai menghasilkan pemimpin yang amanah, fokus mensejahterakan rakyatnya, harus diawali dengan proses pemilihan yang bermartabat dan itu ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang profesional dan mandiri”, pungkas Hufron.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment