Aduan Terhadap Denny Siregar Akan Segera Diproses Bareskrim Polri

Aduan Terhadap Denny Siregar Akan Segera Diproses Bareskrim Polri

Dianggap Menghina Aceh, Anggota DPD Laporkan Denny Siregar ke Mabes Polri
Dianggap Menghina Aceh, Anggota DPD Laporkan Denny Siregar ke Mabes Polri (Foto: Denny Siregar)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP bersama juru bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada, resmi melaporkan penulis partisan Denny Siregar ke Mabes Polri. Laporan diterima oleh petugas di Bareskrim Polri, Senin, 22 Juli 2019.

“Laporan kami terhadap Denny Siregar telah diterima Bareskrim Polri. Kita sudah diberikan surat tanda bukti lapor,” jelas Fachrul Razi, Senin (22/07) seusai menyerahkan laporan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para tokoh dan masyarakat Aceh sangat keberatan terhadap hinaan melalui video oleh Denny Siregar yang disebarluaskan melalui jejaring sosial, aplikasi percakapan WhatsApp, dan channel berbagi video Youtube. “Kami masyarakat Aceh sangat keberatan atas ulah Denny yang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pemimpin, ulama, dan rakyat Aceh,” imbuh Fachrul.

Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terlapor Denny Siregar terkait pernyataannya dalam video yang telah terbukti menjurus kepada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap rakyat Aceh. Hal tersebut dapat memicu perpecahan dan kebencian terhadap rakyat Aceh, ulama dan Islam di Aceh.

Ditemui di Bareskrim Mabes Polri, H. Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI menyampaikan bahwa di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. “Ya selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum, sampai-sampai 700 pengacara saja yang coba menggugat tidak diterima oleh polisi. Kali ini kami coba buktikan,” tegas Fachrul Razi yang juga akan berkoordinasi dengan Kapolri dalam waktu dekat untuk mengawal kasus ini.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Siber Polri telah menganalisa dan menetapkan bahwa di video yang berdurasi 3 menit tersebut memang terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan kepada agama dengan merendahkan harkat dan martabat Aceh. “Dengan turunnya Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri, setidaknya memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang diunggah Cokro TV dengan pengisi acara Denny Siregar meresahkan masyarakat Aceh,” tambah Fachrul Razi.

Fachrul Razi, yang dikenal kritis dan aktif mengkritisi kebijakan pemerintah Aceh dan Parlemen di Aceh jika tidak berpihak pada rakyat Aceh ini, memberikan apresiasi bagi siapa saja yang mengkritik Aceh atau memberikan masukan. Namun tidak dengan menghina atau melecehkan Aceh. “Aceh adalah daerah khusus yang berada dalam bingkai NKRI, kita berat membangun integrasi politik di Aceh. Namun jangan pernah menghina Aceh dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan Pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh,” tutur Fachrul.

Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan melakukan penistaan agama sebagai mana terdapat dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Hukum harus ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia,” pungkas Fachrul Razi.

Sebagaimana diketahui, dalam video tersebut, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni wacana penyusunan peraturan daerah (qanun) tentang Hukum Keluarga.

Pengamatan hidayatullah.com, Selasa (23/07/2019), video tersebut diunggah di Youtube Cokro TV tertanggal 9 Juli 2019 dengan judul Denny Siregar: HORE, POLIGAMI BOLEH DI ACEH! Dalam video tersebut, Denny mempermasalahkan rencana pengaturan poligami bagi masyarakat Aceh, dan membandingkannya dengan kondisi ekonomi setempat.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment