Aksi di Depan Gedung DPR RI, Massa Tolak RUU P-KS

Aksi di Depan Gedung DPR RI, Massa Tolak RUU P-KS

Aksi di Depan Gedung DPR RI, Massa Tolak RUU P-KS
Ratusan orang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), pada Selasa (17/9).

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ratusan orang yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Aliansi Cerahkan Negeri, Komunitas Perempuan Indonesia Sehat (KPIS) dan Lawan Kejahatan terhadap Perempuan (LAMPU) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), pada Selasa (17/9).

Massa melakukan aksi di depan gedung DPR RI dengan membawa sejumlah tuntutan.

Menurut Ketua KAMMI, Irfan Ahmad Fauzi, RUU P-KS mengabaikan persoalan inti dalam seksualitas masyarakat, seperti perzinaan, penyimpangan seksual, industri gelap, perusakan keluarga, hilangnya moral dan tuntunan agama bagi pribadi-pribadi.

Menurut KAMMI, dalam pengabaian yang demikian, RUU P-KS menyempitkan perumusan masalahnya hanya pada terma “kekerasan seksual.”

Penyempitan itu, kata Irfan, mengandung makna bahwa hal-hal buruk terkait seksualitas masyarakat yang tidak berwujud “kekerasan/paksaan” akan diabaikan.

“Pengabaian dan kekeliruan atas hal tersebut selanjutnya berimbas pada banyaknya kata ambigu dan kebingungan dalam mengidentifikasi korban dan pelaku dalam pelanggaran dan/atau kejahatan kesusilaan,” ujar Irfan, Selasa (17/9).

Lebih parah lagi, KAMMI menilai kesempitan perumusan masalah tersebut justru ditegakkan dalam alur penegakan hukum yang sangat luas bahkan mencakup aspek pendidikan.

“Dalam konteks demikian, RUU P-KS akan menimbulkan pandangan permisif bagi generasi mendatang sekaligus membutakan umat dari pembacaan persoalan yang sesungguhnya,” jelasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment