Aksi di Yogyakarta, Ini 7 Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Jogja

Aksi di Yogyakarta, Ini 7 Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Jogja

Aksi di Yogyakarta, foto: Dok. Istimewa

YOGYAKARTA (Suaramuslim.net) – Mahasiswa dan seluruh kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak akan menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9) siang.

Aksi damai itu akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian akan melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Mengutip rilis Aliansi Rakyat Bergerak yang diterima Suaramuslim.net, selain tuntutan terhadap pemerintah, semangat aksi Gejayan Memanggil juga didasarkan pada perjuangan demokrasi rakyat 21 tahun lalu.

Melalui serangkaian peristiwa pada 1998 itu, masyarakat akhirnya berhasil menggulingkan rezim militer Presiden Soeharto, yang sudah berkuasa selama 32 tahun.

Saat ini, Aliansi Rakyat Bergerak terdorong untuk menyuarakan tuntutan karena ‘pembajakan’ demokrasi oleh oligarki melalui, salah satunya, proses pembuatan kebijakan publik.

Bahkan, hutan dan lahan juga mendapat imbas perusakan lingkungan, yang melibatkan peran oligarki.

Aliansi Rakyat Bergerak tak ayal berang, lantaran kritik dari berbagai lapisan masyarakat pun tampaknya tak digubris badan legislatif.

Akibatnya, muncul lah pasal-pasal bermasalah dalam beragam RUU yang belakangan ramai dibicarakan, antara lain aturan makar, kehormatan presiden, tindak pidana korupsi (tipikor), hukum yang hidup di masyarakat, sampai yang mencampuri ranah privat masyarakat.

Aliansi Rakyat Bergerak lantas memandang berbagai RUU ini hanya dibuat sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif, tanpa pertimbangan matang.

Karena itu, dalam aksi Gejayan Memanggil, Aliansi Rakyat Bergerak akan menyerukan tujuh tuntutan berikut:

  1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
  2. Mendesak Pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
  3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
  4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
  5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
  7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment