JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memajang nama caleg eks koruptor di tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, batalnya kebijakan ini lantaran tidak adanya landasan hukum yang bisa dijadikan acuan.
“Pertimbangannya, itu tidak diatur di undang-undang, kami khawatir nanti ada persoalan-persoalan hukum ke depannya,” ujar Ilham usai menghadiri undangan Majelis Ulama Indonesia, di Kantor MUI Jakarta, Rabu (13/2).
Selain alasan tersebut lanjut Ilham, batalnya pemajangan daftar caleg eks koruptor itu juga terhalang penyediaan logistik karena harus menambah logistik.
“Surat suara sudah dicetak sekarang, DCT, formulir-formulir sudah dicetak semuanya,” kata Ilham.
Namun, Ilham mengaku pihaknya tidak akan membiarkan begitu saja. Ia berjanji akan akan menggencarkan publikasi daftar mantan koruptor yang nyaleg tahun ini. Termasuk daftar tambahan yang bakal diumumkan minggu depan setelah debat capres putaran kedua.
“Mulai sekarang kita sosialisasikan secara masif, tidak harus lewat internet. Jadi bisa lewat flyer-flyer, bisa lewat tatap muka, yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota,” tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir