KAMMI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Berbahaya Bagi Bangsa

KAMMI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Berbahaya Bagi Bangsa

KAMMI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Berbahaya Bagi Bangsa
Pertemuan Aktivis KAMMI dengan Fraksi PKS (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menolak adanya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

KAMMI menilai bahwa segala bentuk perundangan yang pro terhadap perempuan dan memang melindungi perempuan pastinya sangat didukung. Namun, menurut hasil kajian BP PP KAMMI, pada RUU P-KS terdapat banyak celah bagi kebebasan seksual yang bertentangan dengan prinsip-prinsip moral, agama, dan Pancasila.

“RUU P-KS ini tidak berlandaskan Pancasila dalam penyusunannya yang secara jelas akan menciderai nilai-nilai serta budaya yang dibangun dari ideologi Pancasila yang ada di Indonesia serta berbahaya bagi bangsa ke depannya. Terutama dalam hal definisi, asas, tujuan, dan beberapa pasal yang krusial,” ungkap Nurul Khayatin, Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak Bidang Perempuan PP KAMMI saat mengunjungi fraksi PKS DPR RI, Selasa (12/02).

KAMMI diterima oleh Ei Nurul Khotimah yang merupakan anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi VIII. Ei mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses penolakan RUU P-KS tersebut. Ia berjanji, Pihaknya akan terus memonitor dan mengomunikasikan kepada Ketua fraksi PKS dan anggota DPR lainnya.

“Perjuangan ini harus terus digerakkan. Kami akan berjuang secara konstitusi,” kata Ei.

Lebih lanjut, KAMMI menegaskan bahwa seluruh Bidang Perempuan Wilayah KAMMI yang ada di seluruh Indonesia juga tengah fokus menolak RUU tersebut.

“Kita sudah mengeluarkan pernyataan sikap beberapa waktu lalu terkait penolakan terhadap pengesahan RUU P-KS ini demi penyelamatan bangsa jangka panjang dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa yang berlandaskan Pancasila,” ujar Ketua Bidang Perempuan KAMMI Revian Revitasari.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment