Alfian Tanjung Diputus Hukuman 2 Tahun Penjara

Alfian Tanjung Diputus Hukuman 2 Tahun Penjara

Surabaya (Suaramuslim.net) – Sidang pembacaan putusan terdakwa perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Rabu (13/12) dengan Hakim Ketua Dedi Fardiman memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya pada 28 November 2017, Alfian dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Majelis Hakim menyebut ceramah Alfian Tanjung tentang bahaya PKI di Masjid Mujahidin Perak Surabaya pada Februari 2017, memenuhi unsur ujaran kebencian dan memenuhi unsur dilakukan di tempat umum. Setelah putusan dibacakan majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementaranya Ketua kuasa hukum Alfian Tanjung, Alkatiri SH menyebut pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat karena barang bukti berupa rekaman video di internet sementara pelapor tidak hadir di tempat ketika ceramah disampaikan.

“Sehingga seharusnya dikenakan pasal UU ITE bukan ujaran kebencian karena penghapusan ras dan etnis, selain itu dalam pasal yang dituduhkan ada poin harus ada kerugian dan keributan akibat ujaran kebencian, sementara ceramah Ustadz Alfian Tanjung sama sekali tak menimbulkan kerugian dan keributan” jelas Alkatiri.

Sebelum sidang ditutup Alfian Tanjung menyampaikan pernyataan sikapnya untuk mengajukan banding.

“Dengan ini saya mengajukan banding, saya tidak takut dengan dakwaan ini, saya juga ingin berterima kasih atas kebaikan dan perjuangan semua umat Islam yang telah membantu dan hadir” kata Alfian.

Sidang putusan Alfian Tanjung dihadiri oleh Ketua Majelis Syuro FPI KH Misbahul Anam, Ketua Presidium Alumni 212 KH. Slamet Maarif dan tokoh-tokoh lain serta ratusan massa dari berbagai elemen seperti FPI, FUI dan sebagainya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.