Anies Baswedan Minta Karantina Wilayah Jakarta, Ini Jawaban Mahfud MD

Anies Baswedan Minta Karantina Wilayah Jakarta, Ini Jawaban Mahfud MD

Anies Baswedan Tekankan Pentingnya Pembangunan Sistem Transportasi di Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait karantina seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Surat itu sudah diterima resmi oleh pemerintah.

“Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (30/3).

Isinya, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan,” katanya.

Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

“Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman,” tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.

Sumber: Antara

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment