Antisipasi Covid-19, Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji

Antisipasi Covid-19, Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji

Dirjen PHU Kemenag RI Nizar Ali. Foto: NU Online

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441 H/2020 M. Hal itu dimaksudkan agar antrean pembayaran jemaah dapat terurai dan menjauhi keramaian.

“Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Menurut Nizar, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih terkait Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” jelas dia.

Adapun jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya mulai 19 Maret hingga 17 April 2020. Pembayaran kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, yang tadinya dari 30 April hingga 15 Mei 2020, menjadi mulai 12 Mei hingga 20 Mei 2020.

Kemenag juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

Nizar juga meminta Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi dapat menunjuk penanggungjawab kontak tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Perannya agar selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan atau transfer, berikut pas foto.

“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” kata Nizar.

Tidak berhenti di situ, BPS Bipih juga diminta untuk menerapkan protokol pengendalian Covid-19. Salah satunya dengan membatasi jumlah jemaah yang dilayani per harinya.

Kemenag sendiri telah membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari. Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali,” tutup Nizar.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment