Arief Hidayat Kembali Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi

Arief Hidayat Kembali Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi

Arief Hidayat Kembali Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi
Arief Hidayat menyalami wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Polanusa)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi untuk periode keduanya, dengan masa jabatan 2018-2023, Selasa (27/3) di Jakarta. Arief, sebagaimana dilansir dari Antara dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Pengambilan sumpah Arief Hidayat yang dilakukan pada pukul 14.00 WIB juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan TNI dan Polri serta pejabat lainnya.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Arief Hidayat sempat terjerat kasus pelanggaran kode etik MK, ia terbukti menemui politikus dan anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Selain itu Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief karena terbukti mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa. Tak sampai di situ, Arief juga bahkan pernah dilaporkan atas tindakan tidak melaporkan LHKPN ke KPK bersama tiga orang hakim konstitusi lainnya.

Namun, pria kelahiran Semarang Jateng 3 Februari 1956 ini kembali terpilih sebagai hakim konstitusi. Arief memulai periode pertamanya sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013 ketika ia mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment