JAKARTA (Suaramuslim.net) – Sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN. SKB tersebut telah ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.
Sebelas Kementerian dan Lembaga tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa satuan tugas yang mengawal SKB tersebut akan segera dibuat. Tim Satuan Tugas ini berasal dari lintas Kementerian/Lembaga. Tugasnya, menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan K/L terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau,
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir