JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beserta Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan ke kantor cabang BRI Bumi Serpong Damai (BSD), kota Tangerang, Banten.
Menurut Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, kunjungan itu dihadiri oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Anggota BPKH Bidang Operasional A Iskandar Zulkarnain, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher serta beberapa anggota Komisi VIII DPR dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Banten untuk memastikan kesiapan Bank penerima setoran haji.
Di bank konvensional tersebut calon jemaah haji tetap bisa membuka tabungan haji karena adanya Kantor Layanan Syariah (KLS).
Dalam kunjungan itu juga dilakukan simulasi (role play) penyetoran dan penandatanganan akad wakalah yang dilakukan oleh Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.
Secara umum Ali Taher menyatakan apresiasinya atas persiapan penerimaan setoran dana haji.
Akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 6 berbunyi:
(1) Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari Jemaah Haji.
(2) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Secara lebih spesifik Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan UU No.34 Tahun 2014, mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji.
Pasal 13 tersebut berbunyi:
Pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh Jemaah Haji.
Ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH.
Dalam format akad wakalah tersebut, ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH/BPIH Khusus memberikan kuasa/wakalah kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.
“Kewajiban menandatangani akad wakalah diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH. Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH,” demikian rilis Divisi Komunikasi dan Humas
Badan Pengelola Keuangan Haji.
Reporter: teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir