Suaramuslim.net – Budaya selfie kini juga melanda siapa saja, tak terkecuali para Muslimah. Tak jarang selfie para Muslimah diunggah di media sosial sehingga bisa dilihat banyak orang. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum selfie bagi Muslimah?
Sebagian kelompok pernah mengharamkan foto, khususnya foto dengan objek makhluk bernyawa. Mereka berpendapat, foto sama saja dengan gambar atau lukisan. Berdalil dari hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (yang mereka yang meniru ciptaan Allah).” (HR Bukhari Muslim).
Dalam rumaysho.com dibahas, ulama yang menyatakan haram beralasan, hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.
Foto, Perkara Muamalah yang Diperbolehkan
Berfoto, baik muslim maupun muslimah, adalah perkara muamalah yang hukum asalnya boleh. Kaidah fikih menyebutkan, al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim (asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya).
Pendapat kalangan yang mengharamkan foto, banyak dibantah. Bantahan paling mematahkan dari teknis fotografi sendiri. Teknik pengambilan foto sama sekali berbeda dengan lukisan. Tidak ada unsur meniru dalam fotografi karena hanya mencetak objek hasil dari bayangan. Jadi, fotografi sama sekali tak bisa disamakan dengan melukis, seperti disebutkan dalam hadist tersebut.
Para ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil yang disimpulkan sebagai berikut, “Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin,” ujar Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah, yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).
Namun, bagi Muslimah yang ingin mengunggah foto-fotonya ke internet juga perlu kehati-hatian. Perlu diwaspadai para Muslimah agar tidak sembarangan mengumbar foto-fotonya di media sosial. Mengingat banyaknya pihak tak bertanggung jawab memakai foto-foto wanita untuk tujuan negatif. Bisa juga orang yang memiliki penyakit hati akan membawa dampak buruk bagi si pemilik foto.
Perlu juga dilihat kembali niat apa kiranya yang membuat muslimah itu menggunggah fotonya di internet. Jika untuk berbangga diri atas kecantikan wajah, tentu saja hal ini dilarang. Namun niat apa yang membuat muslimah itu memamerkan wajah dan fisiknya ke media sosial yang bisa dinikmati oleh siapapun, apalagi jika risiko untuk menggunggah foto di publik tergolong besar. Jika mudharatnya lebih besar, mengapa tetap dilakukan? (muf/smn)