Orang Tersangkut Hukum, Masihkah Termasuk Wajib Zakat?

Orang Tersangkut Hukum, Masihkah Termasuk Wajib Zakat?

Orang Tersangkut Hukum, Masihkah Termasuk Wajib Zakat

Suaramuslim.net – Membayar zakat adalah sebuah kewajiban umat Islam yang harus dikeluarkan setiap tahunnya bagi yang sudah terkena batas nishab. Lantas bagaimana jika kita mengeluarkan zakat untuk orang yang terkena musibah sedang terjerat kasus hukum?

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (At-Taubah: 60)

Dalam almanhaj.or.id, Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini, “Manakala Allah menyebutkan penolakan orang-orang munafik dan pencelaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah pembagian sedekah. Dia melanjutkannya dengan menjelaskan bahwa yang menetapkan pembagian tersebut, menerangkan hukumnya serta yang menangani masalah ini adalah Allah sendiri. Dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada seorang pun, kemudian Dia-lah yang membagi shadaqah tersebut kepada golongan-golongan yang tersebut di dalam ayat di atas.”

Terjerat Hukum, Mendadak Miskin

Kemudian apakah penerima zakat yang terkena kasus hukum itu masuk dalam golongan yang disebutkan di atas? Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, Lc, MA mengatakan bahwa orang yang terkena musibah atau yang sedang tersangkut dengan kasus hukum termasuk dalam golongan orang fakir.

“Secara umum prinsipnya semua orang pasti memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak terlepas apakah itu orang kaya maupun orang miskin. Apalagi jika orang tersebut tersangkut kasus hukum, dimana saat itu dia akan membutuhkan banyak uang atau pengeluaran semisal untuk membayar pengacara dan kebutuhan lainnya demi mengurusi kasusnya tersebut,” tutur alumnus Pasca Sarjana Universitas Imam Muhammad ibn Saud Islamic, Madinah, Saudi Arabia ini.

“Maka orang tersebut masuk dalam golongan orang yang mendapatkan zakat. Meski orang tersebut adalah orang kaya,” ujarnya. Karena, jika orang tersebut tertimpa suatu masalah atau musibah, bisa jadi hartanya akan terukuras habis sehingga dia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri apalagi untuk memenuhi nafkah keluarganya. “Karenanya  bisa jadi orang tersebut, masuk dalam golongan orang fakir atau miskin,” jelasnya. (yet/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment