Bagi Jamaah Haji, Pastikan Barang Bawaan Anda Lolos Pemeriksaan Petugas

Bagi Jamaah Haji, Pastikan Barang Bawaan Anda Lolos Pemeriksaan Petugas

Penyusunan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dinilai Serampangan
Jamaah Haji Indonesia (Foto: Antara)

Suaramuslim.net – Perjalanan jamaah haji dari Indonesia menuju Kota Makkah memerlukan waktu hingga berjam-jam. Bahkan terkadang para jamaah harus rela menunggu lama untuk proses pemeriksaan barang bawaan oleh pertugas bandara.

Meski berulang kali sudah pemerintah Indonesia sudah mensosialisasikan terkait barang apa saja yang boleh dibawa ataupun tidak boleh dibawa ke Tanah Suci, namun faktanya masih saja ditemukan pelanggaran. Dilansir dari laman portal Surya, tahun lalu petugas Embarkasi Surabaya menyita barang-barang aneh yang dibawa oleh jamaah haji. Seperti sambal pecel, cobek, wajan, panci, dan perkakas dapur lainnya.

Adanya penyitaan barang bawaan jamaah haji oleh petugas di bandara tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa rupanya masih ada segelintir orang yang lupa mengecek ulang barang bawaannya. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, para jamaah haji wajib mengetahui bahkan mencatat daftar barang bawaan yang dilarang, diantaranya:

  1. Bahan peledak dan benda mudah meledak. Misalnya senjata api, kembang api, botol parfum dan sebagainya.
  2. Bahan gas bertekanan seperti tabung gas ataupun kompor gas, korek api gas, dan tabung oksigen.
  3. Benda tajam. Misalnya pisau, gunting, cutter, peniti, alat cukur, pemotong kuku, silet. Sebenarnya benda tersebut boleh dibawa asalkan terlebih dahulu sudah didaftarkan ke petugas kesehatan saat di sumah sakit setempat dan harus dimasukkan ke dalam koper dalam kemasan yang rapi.
  4. Benda yang mengandung magnet
  5. Cairan yang bersifat karat dan beracun, contohnya air raksa, dan cuka.
  6. Perhiasan dan uang tunai dalam jumlah sangat besar
  7. Minyak tanah dan minyak goreng
  8. Minuman, obat, atau cairang dalam kemasan botol plastik atau logam yang bervolume lebih dari 1.000 mililiter. Beberapa diantaranya kecap, madu, anggur, sirup, obat cair, air zam zam, minuman ringan, cairan kental (gel), krim dan produk-produk kosmetik lainnya.
  9. Buah-buahan dengan bau menyengat seperti durian.
  10. Makanan dalam kemasan kaleng seperti selai, sambal, dan sarden.
  11. Khusus bagi jamaah haji laki-laki, disarankan agar tidak membawa rokok dalam jumlah berlebih. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan selama di dalam pesawat. Sekertaris 1 PPIH Embarkasi Surabaya, Sutarno, menuturkan bahwa pihak panitia memberikan batasan rokok bagi calon jamaah haji laki-laki sebanyak 200 batang atau maksimal 2 slop rokok. Menurut informasi dari laman Surya, biasanya selain untuk konsumsi pribadi, calon jamaah haji juga menjualnya. Apalagi harga rokok di Tanah Suci empat kali lipat lebih mahal dari harga di Indonesia.

Bagi para jamaah haji sebetulnya tidak perlu membawa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, ataupun kompor. Karena barang-barang tersebut bisa didapatkan dengan mudah di Arab. Sehingga para jamaah cukup menyiapkan sejumlah uang atau kartu ATM yang ada logo VISA. Begitu halnya bagi mereka yang tidak suka makanan lain kecuali masakan daerah, tidak perlu merasa cemas.

Saat ini sudah banyak tempat makan atau resto yang secara khusus menyajikan masakan Nusantara. Bahkan beberapa pedagang makanan disana adalah orang Indonesia yang kebetulan merantau ke Arab Saudi. Selain itu, pemerintah juga memastikan catering untuk para jamaah di penginapan sesuai dengan lidah orang Indonesia.

Pada dasarnya, setiap calon jamaah haji mendapatkan 3 buah tas dari pihak penerbangan. Yaitu koper besar, tas tentengan, dan tas paspor. Ketiga tas itulah yang nantinya akan dibawa ke Tanah Suci, tanpa ada penambahan tas lainnya. Berat maksimum untuk koper besar adalah 32 kg, koper ini nantinya akan masuk ke bagasi pesawat. Sementara tas tentengan bisa dibawa ke dalam kabin pesawat dengan berat maksimum 7 kg.

Sebelum berangkat, pastikan mengecek ulang daftar barang bawaan. Jika harus membawa barang tertentu yang dilarang, upayakan untuk mengkonsultasikan dan mendaftarkannya ke petugas berwenang sebelum hari keberangkat.

Kontributor: Siti Aisah
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment