Balada Negeri Terjarah

Balada Negeri Terjarah

Balada Negeri Terjarah

Suaramuslim.net – Seharian ini saya bersama beberapa kawan dari Komunitas Bambu Runcing Surabaya menemani dua orang ibu dengan membawa anaknya melaporkan kejadian “perampokan” sepeda motor yang dilakukan oleh para debt collector.

Kejadian yang pertama sang ibu memarkir kendaraan di parkiran, ketika kembali sudah tidak ada dan dipaksa menandatangani surat penyitaan. Sedang kejadian kedua, si ibu bersama anaknya dipaksa turun di tengah jalan dihadang oleh 6 debt collector dan dipaksa menandatangani surat penyitaan. Ketika dilaporkan kepada pihak finance, pihak finance seakan lepas tangan, padahal tidak mungkin debt collector bekerja tanpa ada perintah.

Kesepakatan tidak ditemukan, karena pihak finance tidak mau menyerahkan, kecuali pihak klien membayar cicilan dan biaya membuka segel penyitaan untuk melepaskan kendaraan dengan biaya Rp. 1.500.000.

Betapa kejamnya pihak leasing terhadap rakyat kecil dan berlaku semena-mena dengan melibatkan preman bayaran, tanpa memperhatikan perasaan dan keadaan mereka setelah perampasan. Tak punya hati atau bekerja tanpa hati.

Halalkah yang mereka makan dengan cara begitu? Padahal hasilnya dibawa untuk menafkahi anak istrinya. Mau jadi apa keluarganya kalau dinafkahi dengan hasil menyakiti orang apalagi menyakiti orang miskin? Padahal kata Nabi doa orang teraniaya tak akan ditolak Allah. Tidak adakah sedikit perasaan takut akan azab Tuhan terhadap diri dan keluarganya?

Negara Membiarkan

Setelah tak ditemui titik tengah penyelesaian, kami menuju Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian perampasannya. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya ditemui seorang petugas yang menjelaskan panjang lebar tentang perampasan dan bukti yang dibawa.

Dalam surat penyerahan menurut pihak debt collector tetapi dilakukan dengan cara paksa, saya lebih tepatnya menyebut dengan “perampasan”, petugas tidak bisa memberikan surat keterangan, karena di dalam surat perampasan itu tertera tanda tangan bukti perampasan.

Saya mencoba menjelaskan bahwa memang ada bukti tanda tangan, tapi apakah tidak bisa dipetakan proses penyerahan sepeda kepada debt collector situasinya seperti apa? Petugas tetap bertahan dengan pendapatnya, akhirnya kami diantar menghadap ke reskrim.

Yang ingin saya uraikan mengapa negara memberikan legalitas kepada lembaga keuangan yang masih menggunakan jasa debt collector? Mungkinkah negara tidak tahu? Bukankah sebagai tugas pengayoman dan perlindungan masyarakat, mengapa polisi tidak sigap menerima informasi dan laporan dari masyarakat? Akankah menunggu hukum rakyat terhadap para debt collector baru polisi bertindak?

Bukankah kita tahu bahwa dalam konstitusi negara disebutkan negara berkewajiban melindungi rakyatnya. Apakah rakyat itu harus dipilahkan dulu sehingga negara bisa hadir, kalau begitu betapa susahnya menjadi rakyat miskin yang hidup negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kartaraharjo.

Salahkah kalau kemudian rakyat mempunyai prasangka, bahwa di sana ada sesuatu yang tersembunyi yang sengaja dipelihara? Hukum ternyata tumpul ke atas dan yang berduit, tapi tajam ke rakyat kecil dan orang miskin. Rasanya susah mencari keadilan di negeri yang katanya berketuhanan dan berkeadilan sosial ini.

Perjalanan kami mendampingi kedua orang ibu itu terhenti, ketika kami diberi solusi bahwa pihak leasing diminta melepaskan kembali kendaraan, tanpa membayar biaya pembukaan segel pelepasan dan hanya diwajibkan membayar tunggakan yang belum terbayarkan.

Lalu kami bertanya, jadi perbuatan perampasannya, menghentikan ibu dan anaknya berhenti di jalan dan merampas sepeda motornya bukan suatu kejahatan? Bagaimana kalau itu terjadi pada keluarga mereka, anak dan istri mereka, apakah mereka juga memberlakukan perlakuan yang sama kepada perampasnya? Padahal jelas-jelas itu perbuatan kriminal dan melukai rasa.

Pak polisi gunakan hati nurani Anda ketika memeriksa sebuah perkara, jangan hanya menggunakan dalih alat bukti. Padahal ada bukti lain yang perlu dikaji yaitu proses perampasan kendaraan dari pemilik di tengah jalan yang merupakan perbuatan kriminal, apalagi mereka seorang ibu dan anaknya. Yang membedakan kalau perampok tanpa surat “perintah”, sementara debt collector menggunakan “surat perintah”.

Saya mencoba kembali membuka buku-buku lama tentang peradilan semu, di sana seolah-olah ada keadilan, tapi itu hanyalah fatamorgana. Rakyat hanya bisa terkesima dan berharap kelak suatu saat keadilan itu benar-benar ada.

Lalu saya teringat bagaimana Freud dalam perspektif analisisnya menyebut bahwa jiwa manusia terstruktur menjadi 3 bagian, yang pertama “id”, alam bawah sadar yang selalu memproduksi keinginan, sebagai gambaran hasrat kesenangan yang harus selalu dipuaskan tanpa mau tahu dengan apa dan bagaimana cara memuaskannya, inilah yang disebut dengan nafsu hewaniah.

Kedua “ego”, alam sadar, merupakan penanda rasionalitas, yang akan memilihkan cara memenuhi hasrat pemuasan. Melalui ego inilah cara pemuasan dilakukan. Ketiga adalah “superego”, Freud menyebutnya sebagai nurani manusia, fungsinya akan menjadi alarm bagi manusia dalam memenuhi pemuasan, superego akan menjadi polisi moral manusia dalam hal mengingatkan cara pemuasan.

Di tengah kegelisahan saya ketika melihat potret layanan peradilan, saya mencoba menangkap sebuah makna, bahwa yang terjadi di depan mata kita semua adalah pentas “pembenaran” bukan pentas “kebenaran”.

Mestinya kalau hati nurani yang bicara maka perampasan dan pewajaran dalam perampasan oleh aparat kepolisian merupakan tindakan memenuhi hasrat pemuasan saja dan itu menjauhi nilai moral, sehingga akan menjadi tidak salah, negeri diurus oleh orang-orang yang tidak menggunakan alam sadarnya, mereka menggunakan alam bawah sadarnya, mereka mabuk dan tanpa nurani, dan inilah yang diindikasikan sebagai negeri dengan nafsu kebinatangan.

Akhirnya kembali kepada semua, sebagai orang yang sadar, maka kita mesti berjalan di atas jalan kesadaran yang kita miliki, sehingga kalau kita menjumpai perampasan lagi, maka sejatinya kita boleh menggunakan hukum massa kesadaran karena aparat kita masih diduga menangani perkara dengan ketidaksadaran. Tapi sayangnya kita masih punya nurani, sehingga kita masih bisa menghargai aparat negeri. Kalau sudah begini masihkah kita punya harapan?

Beginilah hidup di negeri yang terjarah, rakyat tak punya asa, rakyat hanya boleh nestapa, tanpa boleh berbuat apa-apa. Sehingga betul apa yang dikatakan oleh hasil penelitian indeks bahwa 74 % tanah di negeri ini dikuasai oleh asing. Rakyat akhirnya menjadi tamu di negeri sendiri.

Narkoba merajalela memasuki negeri tanpa henti, kemanakah para petinggi negeri dan aparat, sehingga para perusak generasi bebas berbagi racun bagi generasi negeri. Apakah ibu pertiwi sudah habis terbeli sehingga mereka bisa semaunya sendiri?

* Ditulis di Surabaya, 24 Maret 2018
* Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment