Bambang Soesatyo: Laporkan Caleg dan Petugas TPS yang Curang

Bambang Soesatyo: Laporkan Caleg dan Petugas TPS yang Curang

Bambang Soesatyo Laporkan Caleg dan Petugas TPS yang Curang
Bambang Soesatyo (Foto: Tempo.co)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) senantiasa bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Karena, di tangan mereka lah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

“Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” ujar Bamsoet di Jakarta melalui rilis yang diterima Suaramuslim.net Senin (22/04).

Legislator asal Jawa Tengah ini menambahkan, Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar pemilu. Di sisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir,” tandas Bamsoet.

Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi antar caleg internal partai itu sendiri adalah, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK. Bamsoet kemudian memaparkan modus-modus lainnya.

Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi 3 suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg di atasnya sesama satu partai yang semula hanya 7 suara tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara. Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS.

“Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini bisa biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan,” ujarnya.

Modus kedua, melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan.

“Modus ini pun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerja sama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut,” tambahnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80 persen, harus dijaga kesuciannya oleh KPU. Jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerja sama dengan oknum petugas PPS tersebut dibiarkan. Penegak hukum atau polisi juga harus tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.

“Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik yang terus menunjukan peningkatan fairness-nya dalam menjalankan pemilihan umum yang jujur,” pungkasnya

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment