Suaramuslim.net – Anggapan bahwa bank syariah memilki sistem yang sama dengan bank konvensional membawa dampak tidak menguntungkan bagi bank syariah. Padahal ada perbedaan yang signifikan ada di antara keduanya.
Belakangan ini, bank syariah sudah mulai memunculkan geliatnya ke permukaan masyarakat dan resmi menjadi rival bank konvensional. Sebagian orang yang tidak memahami perbedaan antara bank syariah dan konvensional, maka akan dengan mudah termakan opini bahwa keduanya memiliki sistem yang sama tanpa perbedaan.
Padahal, kedua jenis bank tersebut memiliki persamaan maupun perbedaan yang sangat menonjol. Yang banyak masyarakat ketahui bahwa bank syariah adalah bank yang bebas dari bunga yang menyebabkan riba, dan bank konvensional dengan sistem bunga dan terbilang cukup menyiksa terlebih pada masyrakat kecil.
Falsafah yang Berbeda
Inilah menjadi kunci pokok perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, di dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, sedangkan bank konvensional adalah kebalikannya.
Perbedaan inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan produk-produk yang dikembangkan oleh kedua bank tersebut. Untuk menghindari sistem bunga, maka bank syariah mengembangkan sistem jual beli atau metode kemitraan dengan bentuk bagi hasil.
Dilihat dari Konsep Return (Imbal Hasil dari Investasi)
Bank Syariah mengelola keuntungan dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang disepakati di awal. Bank syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Return sesuai dengan keuntungan nasabah.
Sedangkan, bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada setiap pinjaman yang diberikan pada nasabah. Oleh karena itu, bank konvensional menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung.
Akad / Perjanjian
Perjanjian atau akad dalam bank syariah dibuat sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan mengikuti akad yang sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan perjanjian dalam bank konvensional hanya menggunakan hukum positif sebagai dasar perjanjian tanpa melibatkan aturan syariat Islam.
Dilihat dari Struktur Organisasinya
Di dalam struktur organisasi bank syariah diharuskan terdapat unsur Dewan Pengawas Syariah (DPS). Adapun tugas dari dewan Pengawas Syariah adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pihak bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dewan ini selanjutkan akan memberikan laporan kepada Dewan Syariah Nasional (DNS) yang berada di masing-masing lembaga keuangan syariah terkait kinerja lembaga keuangan syariah tersebut. Apabila terjadi penyimpangan, maka DNS dapat memberikan teguran terhadap pihak yang bersangkutan.
Selain itu, DNS juga dapat mengajukan rekomendasi terkait pemberian sanksi terhadap bank yang bersangkutan kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Departemen Keuangan maupun kepada Bank Indonesia.
Hal ini berbeda dengan bank konvensional, di dalam struktur organisasi bank konvensional tidak terdapat Badan Pengawas Syariah.
Dilihat dari Kewajiban Lain yang Harus Dipenuhi oleh Pihak Bank
Bank syariah memiliki kewajiban yang lain selain mengelola dana dari nasabah, yaitu kewajiban untuk mengelola zakat. Artinya bank syariah wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikan, serta mendistribusikan zakat yang telah terkumpul kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Dilihat dari Ikatan Emosional antara Nasabah dan Pihak Bank
Terdapat ikatan emosional yang kuat didasarkan atas prinsip keadilan, prinsip kesederajatan, prinsip ketentraman di antara pemegang saham, pengelola bank, serta nasabah. Sedangkan dalam sistem bank konvensional, tidak terjadi ikatan emosional baik itu antara nasabah, pemegang saham, maupun pihak pengelola bank. Hal ini disebabkan karena adanya keinginan yang saling bertolak belakang diantara masing-masing pihak.
Demikian perbedaan yang sangat signifikan antara bank syariah dan bank konvensional untuk dipahami umat Islam. Tentunya sebagai umat Islam, sudah sepatutnya mendukung lembaga keuangan yang berbasis syariah. Karena dengan mendukung dan menggunakan lembaga keuangan berbasis syariah, maka akan menjauhkan riba dan mendatangkan berkah.
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir