JAKARTA (Suaramuslim.net) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu pada Ahad malam (4/3) di Jakarta.
“Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon,” ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu sebagaimana yang dilansir dari kantor berita antara.
Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menjalankan keputusan tersebut selambat-lambatnya tiga hari sejak keputusan dibacakan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi karena tidak memiliki kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Ahmad Jilul Qur’ani Farid